MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 191/PMK.05/2013 


TENTANG

 

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

RUMAH SAKIT PARU DR. M GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR

PADA KEMENTERIAN KESEHATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa  Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan  telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.05/2009;

   

c.

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU/Menkes/326/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan;

           

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

           

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. M GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.

           

Pasal 1

 

 

(1)

Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

 

 

(2)

Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.

 

 

(3)

Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:

 

 

a.

Tarif layanan berdasarkan kelas;

 

 

b.

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan

 

 

c.

Tarif Farmasi.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

 

 

a.

Tarif  layanan Rawat Inap;

 

 

b. 

Tarif  Penunjang Medik Rawat Inap;

   

c.     

Tarif  Tindakan Medik dan Terapi Rawat Inap;

 

 

d.    

Tarif  Tindakan Bedah Rawat Inap;

 

 

e.     

Tarif  Rehabilitasi Medik Rawat Inap;

 

 

f.      

Tarif  Oksigen Rawat Inap; dan

 

 

g.    

Tarif  Konsultasi Gizi Rawat Inap.

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

 

 

a.    

Tarif  Rawat Jalan;

 

 

b.    

Tarif  ICU;

 

 

c.     

Tarif  Penunjang Medik Rawat Jalan;

 

 

d.    

Tarif  Tindakan Medik Rawat Jalan;

 

 

e.     

Tarif  Rehabilitasi Medik/Fisioterapi Rawat Jalan;

 

 

f.      

Tarif  Medical Check Up (MCU) Rawat Jalan;

 

 

g.    

Tarif  Pemulasaran Jenazah;

 

 

h.    

Tarif  Penggunaan Oksigen;

 

 

i.      

Tarif  Konsultasi Gizi Rawat Jalan;

 

 

j.      

Tarif  Pemakaian Ambulance;

 

 

k.    

Tarif  Pendidikan dan Pelatihan;

 

 

l.      

Tarif  Administrasi Jaminan Komersial; dan

 

 

m.  

Tarif  Penggunaan Sarana dan Prasarana.  

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I dan Kelas VIP.

 

 

(2)

Tarif Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(3)

Tarif layanan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

 

 

(4)

Tarif Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

 

 

(5)

Tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari  tarif Kelas II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas  I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan.

 

 

(2)

Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada masyarakat umum.

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA + PPN.

 

 

(2)

HNA + PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.

 

 

(3)

Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

 

 

 

 

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.

 

 

(2)

Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

 

 

 

 

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Terhadap pasien miskin dapat dikenakan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

(2)

Pemberian tarif layanan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada pasien miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan.

           

Pasal 13

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

   

         

Ditetapkan di Jakarta

          pada tanggal 16 Desember 2013
         

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

           
                                           ttd
           
         

                MUHAMAD CHATIB BASRI

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                    REPUBLIK INDONESIA,

 
                                 ttd.
 
                      AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1477

Lampiran................