ABSTRAK PERATURAN |
|||
STANDAR BIAYA KELUARAN_TAHUN ANGGARAN 2015 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 133/PMK.02/2014 TANGGAL 18 JUNI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2015 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Standar Biaya Keluaran ("SBK") adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output). |
|
|
|
Dalam rangka perencanaan anggaran, SBK Tahun Anggaran 2015 berfungsi sebagai batas tertinggi besaran dalam RKAKL 2015, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif K/L Tahun Anggaran 2016, dan/atau referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada K/L yang berbeda |
|
|
|
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi. |
|
|
|
SBK Tahun Anggaran 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Juni 2014. |