ABSTRAK PERATURAN

STANDAR BIAYA KELUARAN_TAHUN ANGGARAN 2015

2014

PERMENKEU RI NOMOR 133/PMK.02/2014 TANGGAL 18 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2015

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Standar Biaya Keluaran ("SBK") adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output).

 

 

 

Dalam rangka perencanaan anggaran, SBK Tahun Anggaran 2015 berfungsi sebagai batas tertinggi besaran dalam RKAKL 2015, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif K/L Tahun Anggaran 2016, dan/atau referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada K/L yang berbeda

 

 

 

Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi.

 

 

 

SBK Tahun Anggaran 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Juni 2014.