MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 04/PMK.010/2005

 

TENTANG

 

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR COLD ROLLED COIL (CRC)

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri berbasis baja di dalam negeri, dipandang perlu untuk sementara waktu memberikan Pembebasan Bea Masuk atas impor CRC;  

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor Cold Rolled COIL (CRC);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

 

6.

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja;

 

 

 

7.

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, dan Besi Baja;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Perindustrian Nomor : 25/M/XII/2004 tanggal 27 Desember 2004;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN  PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS COLD ROLLED COIL (CRC).

 

Pasal 1

Atas impor Cold Rolled Coil (CRC) dengan ketebalan 0,2 mm yang termasuk dalam eks pos tarip 7209.18.90.10 dan eks pos tarip 7209.28.00.10 diberikan Pembebasan Bea Masuk seluruhnya sehinga tarip akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol perseratus).

 

Pasal 2

Tarip Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuahan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2005. 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman   Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Januari 2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

JUSUF ANWAR