DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 538/KMK.01/1994

TENTANG

PERPANJANGAN MASA BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 2019/KM.5/1993 TENTANG PEMBEBASAN
BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BAHAN BAKU/KOMPONEN SENTRAL TELEPON
DIGITAL INDONESIA (STDI) DENGAN PENDANAAN EX. RUPIAH OLEH PT.
INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PT. INTI).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:






bahwa dalam rangka menumbuhkan persaingan yang sehat antara barang - barang impor dengan pendanaan ex loan dan barang-barang impor dengan pendanaan ex rupiah, maka perlu diberikan perpanjangan pembebasan bea masuk atas pemasukan bahan baku/komponen Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI) dengan pendanaan ex Rupiah oleh PT. INTI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2019/KM.5/1993 tanggal 21 Oktober 1993;

Mengingat:

1.

Undang-Undang Tarip Indonesia (Stbl. 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.





Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50 , Tambahan Lembaran Negara No. 3384);
4.




Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2019/KMK.5/1993 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Pemasukan Bahan Baku/Komponen Sentral Telepon Indonesia (STDI) dengan Pendanaan Ex Rupiah Oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:






KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 2019/KM.5/1993 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BAHAN BAKU/KOMPONEN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI) DENGAN PENDANAAN EX. RUPIAH OLEH PT. INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PT. INTI).


Pasal 1

Memperpanjang masa berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2019/KMK.5/1993 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Pemasukan Bahan Baku/Komponen Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI) dengan Pendanaan Ex Rupiah oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) selama 1 (satu) tahun.

Pasal 2

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2019/KMK.5/1993, sehingga menjadi sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Menunjuk pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Soekarno-Hatta Cengkareng sebagai pelabuhan pemasukan atas bahan baku/komponen Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI) yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini berlaku tanggal 22 Oktober 1994 sampai dengan tanggal 21 Oktober 1995.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Menko Ekku dan Wasbang;
3.
Menko Indag;
4.
Menteri Perindustrian;
5.
Menteri Perdagangan;
6.

Inspektur Jenderal/Para Direktur Jenderal di lingkungan
Departemen Keuangan;
7.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen
Keuangan;
8.
Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk;
9.
PT. Surveyor Indonesia;
10.
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI).


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 24 Oktober 1994
MENTERI KEUANGAN


ttd.

MAR'IE MUHAMMAD