ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN_DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
2013
PERMENKEU RI NOMOR 107/PMK.011/2013 TANGGAL 30 JULI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) sebagai telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); PP No. 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 161, TLN 5183); PP No. 46 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 106, TLN 5424).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dikenakan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak
termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan
dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal peredaran bruto dari usaha pada Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan tidak meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan, pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan yang disetahunkan.
Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.
Wajib Pajak yang atas seluruh atau sebagian penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan peraturan pelaksanaannya beserta perubahannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
bentuk Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 10 ayat (1);
bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2013 dan diundangkan tanggal 6 Agustus 2013.