PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1983


TENTANG


PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Batam sebagai daerah industri, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Batam secara lebih berdayaguna dan berhasilguna;

   

b.

bahwa sesuai dengan tingkat perkembangan industri dan penghidupan masyarakat serta keadaan wilayah Batam, bentuk pemerintahannya perlu ditetapkan menjadi Kotamadya;

   

c.

bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka perlu dibentuk Kotamadya Batam.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

   

2.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah;

   

3.

Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

   

4.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya adalah Wilayah Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

 

BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

   

Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, diubah dengan memisahkan Wilayah Kecamatan Batam.

 

Pasal 3

   

Menghapus Wilayah Kecamatan Batam sebagaimana dimaksud Pasal 2.

 

Pasal 4

   

Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 3.

 

BAB III
PEMBAGIAN WILAYAH

Pasal 5

   

Wilayah Kotamadya Batam dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan yaitu :

   

a.

Kecamatan Belakang Padang terdiri dari :

     

1.

Kelurahan Belakang Padang;

     

2.

Desa Pemping;

     

3.

Desa Kasu;

     

4.

Desa Pulau Terung;

     

5.

Desa Pacung.

   

b.

Kecamatan Batam Barat terdiri dari :

     

1.

Desa Sungai Buluh;

     

2.

Desa Patam.

   

c.

Kecamatan Batam Timur terdiri dari :

     

1.

Desa Nongsa;

     

2.

Desa Sungai Beduk;

     

3.

Desa Kabil;

     

4.

Desa Ngenang;

     

5.

Desa Temoyong.

 

Pasal 6

   

(1)

Pusat Pemerintahan Wilayah Kecamatan Belakang Padang berkedudukan di Belakang Padang.

   

(2)

Pusat Pemerintahan Wilayah Kecamatan Batam Barat berkedudukan di Sekupang.

   

(3)

Pusat Pemerintahan Wilayah Kecamatan Batam Timur berkedudukan di Lubuk Baja.

 

Pasal 7

   

Batas Wilayah Kotamadya Batam, tercantum dalam peta sebagaimana terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI


Pasal 8

   

Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam dikepalai oleh seorang Walikotamadya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.

 

Pasal 9

   

Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diwilayahnya.

 

Pasal 10

   

Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam mempunyai fungsi :

   

a.

Membina dan mengarahkan pemerintahan dan pembangunan dengan perkembangan sosial ekonomi dan industri diwilayahnya;

   

b.

Memberikan pelayanan bagi pengembangan daerah industri dan penyesuaiannya dengan perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau;

   

c.

Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya diwilayahnya.

 

BAB V
KEWENANGAN


Pasal 11

   

Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam mempunyai kewenangan-kewenangan :

   

a.

Urusan Pemerintahan Umum;

   

b.

Tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Pemerintah atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.

 

BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN


Pasal 12

   

(1)

Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, Pemerintah membentuk Instansi Vertikal di Kotamadya Batam.

   

(2)

Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kotamadya Batam, adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Daerah Otonom Tingkat II.

   

(3)

Apabila dipandang perlu, sesuai dengan kebutuhan kepada Instansi Vertikal dapat diberikan kedudukan dan kewenangan yang lebih tinggi.

 

Pasal 13

   

Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Tingkat I Riau di Kotamadya Batam, dibentuk cabang Dinas Tingkat I.

 

BAB VII
ORGANISASI


Pasal 14

   

Pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Kotamadya Batam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

BAB VIII
KEPEGAWAIAN


Pasal 15

   

(1)

Walikotamadya Batam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang kepangkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   

(2)

Sekretaris Wilayah Kotamadya Batam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri, yang kepangkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BAB IX
PEMBIAYAAN


Pasal 16

   

(1)

Untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kotamadya Batam mendapatkan biaya dari :

     

a.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara tahun anggaran yang bersangkutan;

     

b.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka desentralisasi.

   

(2)

Dana yang berasal dari pajak-pajak Daerah Tingkat I Riau maupun pajak Daerah Tingkat II Kabupaten Riau Kepulauan serta dana yang berasal dari non pajak, sepanjang menjadi kewenangan pemungutan Daerah Tingkat I Riau dan Daerah Tingkat II Kabupaten Riau Kepulauan di wilayah Kotamadya Batam, disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

   

(3)

Apabila dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan tersebut dimungkinkan adanya pengenaan pungutan bukan pajak, maka penerimaan pungutan bukan pajak tersebut menjadi penerimaan Negara yang disetor langsung ke Kas Negara.

   

(4)

Pengaturan lebih lanjut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri Keuangan.

 

BAB X
PEMBANGUNAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM


Pasal 17

   

Hal-hal yang menyangkut hubungan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan pelaksanaan pembangunan daerah industri Pulau Batam, diatur dengan Keputusan Presiden.

 

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 18

   

Segala peraturan perundang-undangan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, selama belum diubah, diganti, dan dicabut, tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 19

   

Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 20

   

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Pasal 21

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 7 Desember 1983

         

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         

ttd.

         

SOEHARTO

           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 7 Desember 1983

 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

SUDHARMONO, S.H.

 
   
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 48  

 

 

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1983
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU

 

I.

UMUM

 

1.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembentukan Kotamadya Batam, yang keberadaannya adalah merupakan implementasi atas azas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud Pasal 72 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Kotamadya Batam adalah bersifat administratif, dalam eksistensinya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Dalam arti itu secara hierarkis kedudukan Kotamadya Batam adalah sama dengan Kabupaten/Kotamadya yang berhimpit dengan Daerah Otonom Tingkat II.

 

2.

Adapun motivasi dibentuknya Kotamadya Batam adalah dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, sebagai akibat berkembangnya Daerah Industri Batam. Oleh sebab itu dengan adanya peningkatan status Kecamatan Batam (yang dulunya masuk Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Kepulauan) menjadi wilayah tersendiri dalam bentuk pemerintahan Kotamadya Batam, diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan dan membina pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi, sosial budaya, politik dan industri, serta menyelaraskan perkembangan daerah industri Batam dengan perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau secara keseluruhan. Dalam pengertian ini, maka segala Instansi yang ada di Batam, harus menyesuaikan fungsi dan tugasnya sejalan dengan makna ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini penting dilaksanakan untuk menghindari adanya tumpang tindih (over lapping) tugas antara sesama Instansi Pemerintah.

 

3.

Dari segi pelaksanaan azas sistem pemerintahan di Daerah sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kotamadya Batam adalah unit organisasi yang merupakan perwujudan dekonsentrasi. Namun demikian mengingat pula bahwa di wilayah juga ada urusan desentralisasi yang merupakan satu kesatuan dengan urusan-urusan dekonsentrasi, maka di Kotamadya Batam juga diselenggarakan urusan-urusan desentralisasi yang dalam hal ini dilaksanakan oleh cabang Dinas Tingkat I.

 

4.

Mengingat bahwa Peraturan Pemerintah ini hanyalah mengatur peningkatan status wilayah pemerintahan, maka materinya hanya bersifat umum, dan untuk itu dalam rangka mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Batam baik dari segi organisasi keuangan, personil mekanisme kerja dan lain sebagainya, maka Peraturan Pemerintah ini harus diikuti pula dengan peraturan-peraturan pelaksanaan.

II.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

   

Pasal ini menjelaskan bahwa bentuk Kotamadya adalah merupakan implementasi pasal 72 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

 

Pasal 2

   

Cukup jelas.

 

Pasal 3

   

Cukup jelas.

 

Pasal 4

   

Cukup jelas.

 

Pasal 5

   

Dalam rangka tertib pelaksanaan pemerintahan dan terciptanya jenjang pengawasan yang memadai terhadap wilayah-wilayah bawahan, Kotamadya Batam dibagi menjadi 3 (tiga) Kecamatan.

 

Pasal 6

   

Pemilihan ibukota masing-masing Kecamatan telah disesuaikan dengan letak strategis pembinaan wilayah dan letak geografis dalam rangka memudahkan pembinaan wilayah bawahan.

 

Pasal 7

   

Cukup jelas.

 

Pasal 8

   

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1, maka Kotamadya Batam adalah wilayah administratif yang berada dibawah dan langsung bertanggung jawab kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

 

Pasal 9

   

Cukup jelas.

 

Pasal 10

   

Cukup jelas.

 

Pasal 11

   

Cukup jelas.

 

Pasal 12

   

Ayat (1)

     

Pembentukan Instansi Vertikal dari Departemen Teknis dan Non Departemen disesuaikan dengan Tingkat Kebutuhan Kotamadya Batam sebagai daerah Industri.

   

ayat (2)

     

Kedudukan eselonering dan organisasi serta mekanisme kerja Instansi Vertikal di Kotamadya Batam adalah sejajar dengan Instansi-instansi Vertikal yang sejenis yang ada di Daerah Otonom Tingkat II.

 

Pasal 13

   

Sesuai dengan azas pemerintahan di Daerah dan walaupun dinyatakan bahwa pembentukan Kotamadya Batam adalah perwujudan dari penyelenggaraan azas dekonsentrasi, namun mengingat perkembangan kebutuhan akan pelayanan umum, maka di wilayah Kotamadya Batam dilaksanakan pula urusan-urusan desentralisasi dan untuk itu dibentuk cabang-cabang Dinas Tingkat I.

 

Pasal 14

   

Cukup jelas.

 

Pasal 15

   

Cukup jelas.

 

Pasal 16

   

Ayat (1)

     

Huruf a dan b

       

Sejalan dengan makna dan arti penjelasan Pasal 13, maka sumber pembiayaan Pemerintah Kotamadya Batam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Riau.

   

ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

ayat (3)

     

Cukup jelas.

   

ayat (4)

     

Yang dimaksud dengan Menteri Keuangan adalah Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.

 

Pasal 17

   

Cukup jelas.

 

Pasal 18

   

Cukup jelas.

 

Pasal 19

   

Cukup jelas.

 

Pasal 20

   

Cukup jelas.

 

Pasal 21

   

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3261