MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 241/KMK.05/l996
TENTANG
PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan; | |||
b. | bahwa untuk pelaksanaan ketentuan tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. | |||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |||
2. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); | |||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 240 /KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai. | |||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA. | ||||
BAB I PENYEDIAAN PITA CUKAI Pasal 1 |
||||||
(1) | Pita-pita cukai disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan harga yang merupakan kelipatan Rp50,00. | |||||
(2) | Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Bendahara-wan Penerima Bea dan Cukai Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi. | |||||
(3) | Ketentuan teknis tentang penyediaan pita cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | |||||
BAB II DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 2 Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III dengan ciri dan desain yang masing-masing sebagai-mana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Pasal 3 Pita Cukai Hasil Tembakau Seri I berjumlah 120 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 0,8cm X 11,4cm terbagi dalam tiga bagian, yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut: a. pada bagian kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah, terdapat pula masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang. b. pada bagian tengah terdiri dari: |
||||||
(1) | Cetakan yang terletak di dua tempat yaitu: garis-garis tepi atas dan bawah; hiasan garis-garis guilloche dan titik-titik; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih. | |||||
(2) | Pantogram kata-kata "REPUBLIK INDONESIA" yang utuh dan tidak utuh tercetak bergelombang; paduan garis-garis guilloche; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; angka dan tanda persen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran. | |||||
(3) | Harga Jual Eceran. | |||||
(4) | Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 1,2cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI. | |||||
Pasal 4 Pita Cukai Hasil Tembakau Seri II berjumlah 56 keping pita cukai pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,3cm X 17,5cm terbagi menjadi tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut: a. pada bagian atas kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah terdapat masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berbentuk empat persegi panjang. b. pada bagian tengah terdiri dari: |
||||||
a. Garis-garis
lurus dan lengkung pembatas tepi atas dan bawah; kata-kata
"CUKAI TEMBAKAU" dan "INDONESIA" angka dan tanda
persen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk
lingkaran; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI dan
paduan garis-garis guilloche yang menghasilkan pola "MOIRE".
b. Harga Jual Eceran. c. Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 1,7cm di bagian kanan keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI. |
||||||
Pasal 5 Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 2,1cm X 4,5cm terdiri dari: a. Cetakan pantogram kata "REPUBLIK INDONESIA" dalam kapital mikro, yang tidak utuh terbaca; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; hiasan garis-garis guilloche yang ditempatkan di dua sisi; garis-garis relief; angka dan tanda prosen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna yang memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih, keduanya dalam posisi terbalik. b. Harga Jual Eceran dengan posisi terbalik. c. Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 2,3cm di sebelah bawah gambar Garuda Pancasila lambang Negara RI yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI. |
||||||
BAB III LAIN-LAIN Pasal 6 Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memeritahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN,
MAR’IE MUHAMMAD