MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 189/PMK.05/2010
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008
TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mengembangkan Kredit Usaha Rakyat kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi secara berkelanjutan, pada tanggal 16 September 2010 telah ditandatangani Addendum III Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; |
|||
|
|
b. |
bahwa untuk mendukung pelaksanaan Addendum III Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan terkait dengan ruang lingkup, Bank Pelaksana, lembaga linkage, besaran jumlah pemberian Kredit Mikro dan Retail, penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, serta jangka waktu dan pelaporan; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2010; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT. |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2010 diubah sebagai berikut: |
||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
“Pasal 3 |
||||
|
|
|
(1) |
Menteri Teknis terkait menentukan prioritas bidang usaha barang dan jasa produktif yang feasible tetapi belum bankable yang akan menerima fasilitas penjaminan kredit. |
||
|
|
|
(2) |
Dengan berpedoman pada ketentuan dari Menteri Teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara menyediakan dana Imbal Jasa Penjaminan, Bank Pelaksana menyusun Rencana Target Penyaluran KUR. |
||
|
|
|
(3) |
Berdasarkan Rencana Target Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Penjaminan menyusun RTP-KUR yang dirinci per sektor ekonomi, per Bank Pelaksana, dan per wilayah propinsi. |
||
|
|
|
(4) |
RTP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.” |
||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
“Pasal 5 |
||||
|
|
|
(1) |
UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan KUR adalah usaha barang dan jasa produktif yang feasible namun belum bankable sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: |
||
|
|
|
|
a. |
merupakan calon debitur yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur pada saat Permohonan KUR diajukan; |
|
|
|
|
|
b. |
debitur yang sedang menerima Kredit Konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya) masih dapat menerima KUR; |
|
|
|
|
|
c. |
untuk linkage program dengan pola executing, lembaga linkage yang menyalurkan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) wajib tidak sedang menerima Kredit Program; |
|
|
|
|
|
d. |
untuk linkage program dengan pola channeling, lembaga linkage yang menyalurkan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dapat sedang menerima Kredit Program; |
|
|
|
|
|
e. |
untuk KUR sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan KUR melalui lembaga linkage sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per UMKM-K, tidak diwajibkan melampirkan hasil Sistem Informasi Debitur. |
|
|
|
|
(2) |
KUR yang disalurkan kepada setiap UMKM-K dapat digunakan baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||
|
|
|
|
a. |
paling tinggi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan paling tinggi sebesar/setara 22% (dua puluh dua persen) efektif per tahun, atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan; |
|
|
|
|
|
b. |
di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan paling tinggi sebesar/setara 14% (empat belas persen) efektif per tahun, atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan. |
|
|
|
|
(3) |
KUR yang disalurkan melalui linkage program pola executing, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||
|
|
|
|
a. |
plafon yang diberikan kepada setiap lembaga linkage paling tinggi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); |
|
|
|
|
|
b. |
tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan paling tinggi sebesar/setara 14% (empat belas persen) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan; |
|
|
|
|
|
c. |
tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan lembaga linkage kepada UMKM-K paling tinggi sebesar/setara 22% (dua puluh dua persen) efektif per tahun, atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan. |
|
|
|
|
(4) |
UMKM-K yang telah menerima KUR dapat menerima fasilitas penjaminan dalam rangka perpanjangan, restrukturisasi, dan tambahan pinjaman (suplesi) dengan syarat masih dikategorikan belum bankable, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||
|
|
|
|
a. |
perpanjangan jangka waktu kredit, restrukturisasi dan suplesi dapat diberikan sepanjang tidak melebihi 6 (enam) tahun untuk kredit modal kerja dan 10 (sepuluh) tahun untuk kredit investasi terhitung sejak tanggal efektifnya perjanjian kredit awal antara bank pelaksana dan UMKM-K; |
|
|
|
|
|
b. |
dalam hal kredit/pembiayaan investasi untuk usaha perkebunan tanaman keras, perpanjangan jangka waktu kredit, restrukturisasi dan suplesi tidak dapat diberikan; |
|
|
|
|
|
c. |
tambahan pinjaman dapat diberikan dengan syarat plafon pinjaman dan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2); |
|
|
|
|
|
d. |
mekanisme pelaksanaan perpanjangan jangka waktu kredit, restrukturisasi dan tambahan pinjaman (suplesi) diatur lebih lanjut dalam perjanjian kredit antara Bank Pelaksana dan debitur. |
|
|
|
|
(5) |
Besarnya Imbal Jasa Penjaminan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjaminan ditetapkan sebesar 3,25% (tiga koma duapuluh lima persen) per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan, yang dibayarkan setiap tahun dan dihitung dari KUR yang dijamin, dengan ketentuan: |
||
|
|
|
|
a. |
untuk kredit modal kerja dihitung dari plafon kredit; |
|
|
|
|
|
b. |
untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit. |
|
|
|
|
(6) |
Persentase jumlah KUR yang dijaminkan kepada Perusahaan Penjaminan ditetapkan sebesar: |
||
|
|
|
|
a. |
80% (delapan puluh persen) dari KUR yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada UMKM-K dan lembaga linkage untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan dan industri; |
|
|
|
|
|
b. |
80% (delapan puluh persen) dari KUR yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada UMKM-K dan lembaga linkage untuk KUR Tenaga Kerja Indonesia; |
|
|
|
|
|
c. |
70% (tujuh puluh persen) dari KUR yang diberikan oleh Bank Pelaksana kepada UMKM-K dan lembaga linkage untuk sektor lainnya.” |
|
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
“Pasal 9 |
||||
|
|
|
(1) |
Pemerintah memberikan Imbal Jasa Penjaminan KUR: |
||
|
|
|
|
a. |
selama jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk kredit modal kerja dan paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk kredit investasi termasuk untuk perpanjangan, tambahan pinjaman (suplesi), dan restrukturisasi; |
|
|
|
|
|
b. |
selama jangka waktu paling lama 13 (tiga belas) tahun untuk kredit investasi di sektor tanaman keras dan tidak dapat diperpanjang. |
|
|
|
|
(2) |
Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, dengan ketentuan: |
||
|
|
|
|
a. |
untuk tagihan periode bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan April tahun berkenaan dibayarkan pada bulan Mei tahun berkenaan; |
|
|
|
|
|
b. |
untuk tagihan periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober tahun berkenaan dibayarkan bulan November tahun berkenaan. |
|
|
|
|
(3) |
Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR dilakukan berdasarkan data penutupan pertanggungan KUR oleh Bank Pelaksana kepada Perusahaan Penjaminan. |
||
|
|
|
(4) |
Permintaan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR diajukan oleh Perusahaan Penjaminan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan terlebih dahulu disetujui oleh Bank Pelaksana dan paling kurang dilampiri dengan: |
||
|
|
|
|
a. |
rincian perhitungan tagihan Imbal Jasa Penjaminan; |
|
|
|
|
|
b. |
kompilasi penerbitan Sertifikat Penjaminan atau dokumen lain yang dipersamakan dari Perusahaan Penjaminan; |
|
|
|
|
|
c. |
tanda terima pembayaran Imbal Jasa Penjaminan yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan Penjaminan atau pejabat yang dikuasakan. |
|
|
|
|
(5) |
Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penjaminan KUR, dan meneliti kebenaran perhitungan Imbal Jasa Penjaminan yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi secara periodik atau sewaktu-waktu oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||
|
|
|
(6) |
Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal dan/atau eksternal untuk melaksanakan audit.” |
||
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
|
“Pasal 11 |
||||
|
|
|
(1) |
Perusahaan Penjaminan wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara periodik bulanan pelaksanaan penjaminan KUR, kepada Komite Kebijakan c.q. Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Bank Pelaksana, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya, dengan format laporan yang memuat: |
||
|
|
|
|
a. |
pengajuan penjaminan KUR; |
|
|
|
|
|
b. |
pengajuan klaim KUR; |
|
|
|
|
|
c. |
realisasi pembayaran klaim; |
|
|
|
|
|
d. |
klaim yang masih dalam proses; |
|
|
|
|
|
e. |
klaim yang ditolak. |
|
|
|
|
(2) |
Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan secara periodik bulanan atas realisasi penyaluran dan pengembalian KUR, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya, kepada Komite Kebijakan c.q. Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Perusahaan Penjaminan, dengan format laporan yang memuat: |
||
|
|
|
|
a. |
realisasi jumlah penyaluran dan baki debet KUR; |
|
|
|
|
|
b. |
realisasi penyaluran KUR menurut sektor ekonomi; |
|
|
|
|
|
c. |
realisasi penyaluran KUR menurut provinsi; |
|
d. |
jumlah debitur penerima KUR. |
|||||
|
|
|
(3) |
Dalam hal diperlukan dan/atau diminta oleh Menteri Keuangan, Perusahaan Penjaminan dan Bank Pelaksana wajib menyampaikan laporan terkait dengan penyelenggaraan KUR selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).” |
||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
|
(1) |
Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2010. |
||
|
|
|
(2) |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak Addendum III Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi ditandatangani. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 2 November 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 2 November 2010 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 532 |