MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 612/PMK.06/2004
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 344/KMK.06/2001 TENTANG PENYALURAN DANA BAGIAN
DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, menyebabkan berubahnya tugas dan fungsi Organisasi di Departemen Keuangan yang menangani permasalahan yang berkaitan dengan penyaluran dana bagian daerah dari sumber daya alam; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); |
||
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); |
||
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
7. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
8. |
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
9. |
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423); |
||
|
|
10. |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); |
||
|
|
11. |
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||
|
|
12. |
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165); |
||
|
|
13. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; |
||
|
|
14. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002; |
||
|
|
15. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 344/KMK.06/2001 TENTANG PENYALURAN DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002, diubah sebagai berikut: |
|||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 6A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6A berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 6A |
|||
|
|
|
(1) |
Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah dikurangi komponen pajak adalah sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama 8 (delapan) tahun sejak tahun 2002; |
|
|
|
|
(2) |
Mulai tahun ke-9 (sembilan) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pemberian tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam. |
|
|
|
|
(3) |
Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan bagi hasil sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dialokasikan untuk biaya pendidikan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 6B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6B berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 6B |
|||
|
|
|
(1) |
Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Papua setelah dikurangi komponen pajak adalah sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama 25 (duapuluh lima) tahun sejak tahun 2002. |
|
|
|
|
(2) |
Mulai tahun ke-26 (dua puluh enam) setelah berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pemberian tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam. |
|
|
|
|
(3) |
Sekurang-kurangnva 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan bagi hasil sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi dalam Provinsi Papua." |
|
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 8A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8A berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 8A |
|||
|
|
|
(1) |
Penghitungan Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan umum (luran Tetap dan Royalty) didasarkan pada penerimaan sektor pertambangan umum yang disetorkan ke Rekening Kas Negara/BUN. |
|
|
|
|
(2) |
Dalam hal pelaksanaan penghitungan Dana Bagian Daerah/ Dana Bagi Hasil, Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bukti Surat Setoran Bukan Pajak dari Kas Negara/BUN yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan umum (Iuran Tetap dan Royalty) pada setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
|
|
|
|
(3) |
Penyampaian bukti Surat Setoran Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disertakan rincian mengenai Provinsi/ Kabupaten/Kota daerah penghasil dalam rangka menghitung bagian daerah penghasil dari bagian daerah sekitarnya dalam propinsi yang bersangkutan. |
|
|
|
|
(4) |
Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan dan pengalokasian untuk masing-masing bagian daerah, khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagian daerah untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota terlebih dahulu disisihkan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk dana pendidikan dan disalurkan melalui Provinsi." |
|
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 11A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11A berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 11A |
|||
|
|
|
(1) |
Penghitungan Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan sektor kehutanan (Iuran Hak Pengusahaan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi) didasarkan pada penerimaan sektor kehutanan yang disetorkan ke Rekening Kas Negara/BUN. |
|
|
|
|
(2) |
Dalam hal pelaksanaan penghitungan Dana Bagian Daerah/ Dana Bagi Hasil, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan menyampaikan bukti Surat Setoran Bukan Pajak dari Kas Negara/ BUN yang berasal dari penerimaan sektor kehutanan (Iuran Hak Pengusahaan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi) pada setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
|
|
|
|
(3) |
Penyampaian bukti Surat Setoran Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disertakan rincian data mengenai Provinsi/Kabupaten/Kota daerah penghasil dalam rangka menghitung bagian daerah penghasil dan bagian daerah sekitarnya dalam propinsi yang bersangkutan. |
|
|
|
|
(4) |
Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan dan pengalokasian untuk masing-masing bagian Daerah, khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagian daerah untuk Provinsi dan Kabupaten/ Kota terlebih dahulu disisihkan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk dana pendidikan dan disalurkan melalui Provinsi. " |
|
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 15A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15A berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 15A |
|||
|
|
|
(1) |
Penghitungan Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan sektor perikanan (Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan) didasarkan pada penerimaan sektor perikanan yang disetorkan ke Rekening Kas Negara/BUN. |
|
|
|
|
(2) |
Dalam hal pelaksanaan penghitungan Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil, Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan menyampaikan bukti Surat Setoran Bukan Pajak dari Kas Negara/BUN yang berasal dari penerimaan sektor perikanan (Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan) pada setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
|
|
|
|
(3) |
Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan dan pengalokasian untuk masing-masing bagian Daerah, khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagian daerah untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota terlebih dahulu disisihkan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk dana pendidikan dan disalurkan melalui Provinsi." |
|
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c), sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 17 |
|||
|
|
|
(1) |
Penyaluran Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil dari sumber daya alam dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam mata uang rupiah berdasarkan Surat Permintaan Penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SPP-SKO) yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
|
|
|
|
(1a) |
Berdasarkan SPP-SKO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO). |
|
|
|
|
(1b) |
Berdasarkan SKO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). |
|
|
|
|
(1c) |
Khusus untuk pelaksanaan penyaluran Dana Bagian Daerah/ Dana Bagi Hasil dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebelum SPP-SKO diterbitkan, Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menyampaikan Surat Permintaan Pemindahbukuan dari Rekening Menteri Keuangan Nomor 600.000.411 di Bank Indonesia ke Rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|
|
|
|
(2) |
Jumlah Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor langsung ke Kas Daerah." |
|
|
|
7. |
Ketentuan Pasal 17A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 17A |
|||
|
|
|
Penyaluran Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan realisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah." |
||
|
|
8. |
Ketentuan Pasal 17B diubah, sehingga keseluruhan Pasa1 17B berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 17B |
|||
|
|
|
Penyaluran Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1c), terdiri dari dana bagi hasil dan tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus." |
||
|
|
9. |
Ketentuan Pasal 17C diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17C berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 17C |
|||
|
|
|
(1) |
Tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) disalurkan berdasarkan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. |
|
|
|
|
(2) |
Tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (1) dan ayat (2) disalurkan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua. |
|
|
|
|
(3) |
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonorni khusus. |
|
|
|
|
(4) |
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan Pasal-pasal tertentu dalam rangka Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua." |
|
|
|
10. |
Ketentuan Pasal 18A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18A berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
"Pasal 18A |
|||
|
|
|
(1) |
Penyaluran Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, khusus untuk sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam adalah sebesar 1/4 (seperempat) dari jumlah Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
|
|
(2) |
Besarnya Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan disalurkan pada triwulan II, III dan IV, akan disesuaikan dengan realisasi Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil triwulan I, II dan III tahun anggaran berjalan. |
|
|
|
|
(3) |
Untuk penyaluran Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil triwulan I tahun anggaran berikutnya akan disesuaikan dengan realisasi Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil triwulan IV tahun anggaran berjalan. |
|
|
|
|
(4) |
Realisasi Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3), penghitungannya dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum. |
|
|
|
|
(5) |
Dalam hal laporan keuangan PT. Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak KErja Sama telah diaudit, koreksi-koreksi audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan sudah termasuk dalam penyaluran Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil." |
|
|
|
11. |
Ketentuan Pasal 18B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18B berbunyi sebagai berikut : |
||
|
|
"Pasal 18B |
|||
|
|
|
(1) |
Penyaluran Dana Bagian Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil dari sektor pertambahan umum, sektor kehutanan dan sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dihitung berdasarkan realisasi penerimaan yang disetorkan ke rekening Kas Negara/BUN. |
|
|
|
|
(2) |
Realisasi Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penghitungannya dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum." |
|
|
|
12. |
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi : |
||
|
|
"Pasal 19 |
|||
|
|
|
Pemerintah Daerah menyampaika Nomor Rekening Kas Daerah dan Nama Bank yang akan digunakan untuk menampung Dana Bagian Daerah/Dana Bagi Hasil dari sumber daya alam kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan ." |
||
|
|
13. |
Ketentuan Pasal 20 dihapus. |
||
|
|
14. |
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi: |
||
|
|
"Pasal 21 |
|||
|
|
|
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan." |
||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2004. |
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 29 Desember 2004 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR |