Membaca : | Surat Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) Nomor: B-183/Menpangan/XI/1994 tanggal 9 Nopember 1994; | |
Menimbang : | Bahwa guna mencukupi kebutuhan cabe di dalam negeri serta menjaga kestabilan harga, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor 3.000 ton cabe oleh Badan Urusan Logistik (BULOG); | |
Mengingat : | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. | Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); | |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 3.000 TON CABE POS TARIP 0904.20.100 OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). | |
Atas impor 3.000 (tiga ribu) ton cabe Pos Tarip 0904.20.100 oleh BULOG, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% 9 nol persen). | ||
BULOG wajib melaksanakan sendiri impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, serta menyampaikan laporan realisasi impornya kepada Menteri Keuangan. | ||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. | ||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : | ||
1. | Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; | |
2. | Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG; | |
3. | Sdr. Menko Bidang INDAG; | |
4. | Sdr. Menteri Perdagangan; | |
5. | Sdr. Menteri Pertanian; | |
6. | Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet; | |
7. | Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG; | |
8. | Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam lingkungan Dep. Keuangan; | |
9. | Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk; | |
10. | Sdr. Pimpinan PT. Surveyor Indonesia. | |
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : Badan Urusan Logistik (BULOG) |
Ditetapkan di : JAKARTA |