DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 589/KMK.01/1994

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 3.000 TON CABE
POS TARIP 0904.20.100 OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) Nomor: B-183/Menpangan/XI/1994 tanggal 9 Nopember 1994;
Menimbang :


Bahwa guna mencukupi kebutuhan cabe di dalam negeri serta menjaga kestabilan harga, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor 3.000 ton cabe oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);
Mengingat :

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
MEMUTUSKAN

Menetapkan:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 3.000 TON CABE POS TARIP 0904.20.100 OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG).
Pasal 1
Atas impor 3.000 (tiga ribu) ton cabe Pos Tarip 0904.20.100 oleh BULOG, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% 9 nol persen).
Pasal 2
BULOG wajib melaksanakan sendiri impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, serta menyampaikan laporan realisasi impornya kepada Menteri Keuangan.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

1.
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG;
3.
Sdr. Menko Bidang INDAG;
4.
Sdr. Menteri Perdagangan;
5.
Sdr. Menteri Pertanian;
6.
Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
7.
Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG;
8.

Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam lingkungan Dep. Keuangan;
9.
Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk;
10.

Sdr. Pimpinan PT. Surveyor Indonesia.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
Badan Urusan Logistik (BULOG)
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 14 Desember 1994

MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD