KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 4/KMK.01/1996

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR TIN MILL BLACK PLATE

UNTUK INDUSTRI TIN PLATE 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka menunjang perkembangan industri Tin Plate di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor Tin Mill Black Plate;
Mengingat : 1. Indische Tarief Wet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonantie, Stbl.1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;
Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 1293/M/11/1995 tanggal 6 Nopember 1995;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR TIN MILL BLACK PLATE UNTUK INDUSTRI TIN PLATE.

Pasal 1

Atas Impor Tin Mill Black Plate yang termasuk dalam Pos Tarip 7209.24.900 sejumlah 150.000 (seratus lima puluh ribu) ton oleh industri Tin Plate, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). 

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1996.pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

  

Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 4 Januari 1996

Menteri Keuangan

ttd

Mar’ie Muhammad