KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 379/KMK.01/1996
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN
ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN UNTUK
PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri
komponen elektronika dan industri pendukungnya di dalam negeri, maka
dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk
tambahan atas impor bahan baku/sub komponen untuk pembuatan komponen
elektronika; |
||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor 3612); |
||||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR
BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA. |
||||||||
Pasal 1 Atas impor bahan baku/sub komponen guna pembuatan
komponen elektronika oleh produsen komponen elektronika yang ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, diberikan pembebasan bea masuk
dan bea masuk tambahan sehingga besarnya tarif bea masuk dan bea
masuk tambahan masing-masing menjadi nol persen (nol perseratus). |
||||||||||
Pasal 2 jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub
komponen yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan bea masuk
tambahan didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen untuk kebutuhan
produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan. |
||||||||||
Pasal 3
Permohonan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai. |
||||||||||
Pasal 4
Atas Nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan
Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
||||||||||
Pasal 5 Setiap 6 (enam) bulan, produsen yang mendapat fasilitas
pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan atas impor bahan baku/sub
komponen untuk pembuatan komponen elektronika tertentu wajib menyampaikan
laporan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan,
yang terdiri dari :
|
||||||||||
Pasal 6 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk
melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. |
||||||||||
Pasal 7 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 853/KMK.01/1993 tentang Pembebasan Bea Masuk Tambahan
Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Elektronika tertentu,
dinyatakan tidak berlaku. |
||||||||||
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia. |
|