MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 141/PMK.07/2006

TENTANG

PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2007


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2007;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

11.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2006 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor B.372/SJ/KU.140/XI/2006 tanggal 28 November 2006 tentang Penyampaian Permintaan Data Pendukung Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2007;

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2007.

Pasal 1

   

1.

Alokasi Dana Bagi Hasil masing-masing Daerah dari Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2007 adalah merupakan perkiraan.

   

2.

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil untuk masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

   

3.

Alokasi Dana Bagi Hasil masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan dan dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

   

4.

Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

Pasal 2

    (1)

Penyaluran Dana Bagi Hasil untuk masing-masing Daerah yang berasal dari Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan secara triwulanan.

    (2)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

   

Pasal 3

    (1)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah.

    (2)

Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

   

Pasal 4

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.


 

        Ditetapkan di Jakarta
       

pada tanggal 29 Desember 2006

        MENTERI KEUANGAN,
         
         
         
        SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran..........................