PEGAWAI HARIAN - PENETAPAN - PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 206/PMK.011/2012 TANGGAL 17 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

ABSTRAK

:

-

bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) jo. UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); Permenkeu No. 162/PMK.011/2012.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

CATATAN

:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012.