PEGAWAI HARIAN - PENETAPAN - PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 206/PMK.011/2012 TANGGAL 17 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) jo. UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); Permenkeu No. 162/PMK.011/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. |
CATATAN |
: |
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012. |