UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2006

TENTANG

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4326);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 615, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

 

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber :

 

 

 

a.

Penerimaan Perpajakan;

 

 

 

b.

Penerimaan Negara Bukan Pajak;

 

 

 

c.

Penerimaan Hibah.

 

 

(2)

Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).

 

 

(3)

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

 

 

(4)

Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah).

 

 

(5)

Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah).

 

Pasal 2

 

 

(1)

Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksudd dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :

 

 

 

a.

Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;

 

 

 

b.

Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.

 

 

(2)

Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp230.933,877.071.291,00 (dua ratus tiga puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).

 

 

(3)

Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp11.114.268.966.041,00 (sebelas triliun seratus empat belas miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat puluh satu rupiah).

 

 

(4)

Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).

 

 

(5)

Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :

 

 

 

a.

Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;

 

 

 

b.

Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;

 

 

 

c.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

 

 

(2)

Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp67.510.032.589.458,00 (enam puluh tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).

 

 

(3)

Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 12.616.646.760.146,00 (dua belas triliun enam ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah).

 

 

(4)

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp18.753.509.503.346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

 

 

(5)

Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

 

 

(6)

Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri atas :

 

 

 

a.

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;

 

 

 

b.

Dana Perimbangan;

 

 

 

c.

Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.

 

 

(2)

Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).

 

 

(3)

Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

 

 

(4)

Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

 

 

(5)

Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

 

Pasal 5

 

 

(1)

Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :

 

 

 

a.

Pengeluaran Rutin;

 

 

 

b.

Pengeluaran Pembangunan.

 

 

(2)

Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah).

 

 

(3)

Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

 

 

(4)

Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).

 

 

(5)

Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas :

 

 

 

a.

Dana Bagi Hasil;

 

 

 

b.

Dana Alokasi Umum;

 

 

 

c.

Dana Alokasi Khusus.

 

 

(2)

Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp31.369.494.241.681,00 (tiga puluh satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).

 

 

(3)

Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp76.977.897.129.362,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

 

 

(4)

Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp2.723.059.173.949,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).

 

 

(5)

Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

 

Pasal 7

 

 

(1)

Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas :

 

 

 

a.

Dana Otonomi Khusus;

 

 

 

b.

Dana Penyeimbang.

 

 

(2)

Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 1.539.560.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enarn puluh juta rupiah).

 

 

(3)

Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp7.704.315.791.915,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

 

 

(4)

Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empai puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

 

Pasal 8

 

 

(1)

Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp35.109.124.351.351,00 (tiga puluh lima triliun seratus sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

 

 

(2)

Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

 

 

 

a.

Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);

 

 

 

b.

Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

 

 

(3)

Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

 

Pasal 9

 

 

Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp2.446.792.436.015,00 (dua triliun empat ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah) yang mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 10

 

 

Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.

 

Pasal 11

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Penjelasan ......................