SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: KEP-249/MK/III/3/1975

TENTANG

PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP LAMPU OPERASI

(OPERATING LAMPS)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KBC/DJBC/PB/TP/75/749 tanggal 3 Pebruari 1975.
Menimbang : 1. bahwa Lampu Operasi (Operating Lamps) pakai listrik termasuk Tp 83.07.20 dan merupakan alat yang khusus digunakan oleh dunia kedokteran (Chirurgie) dan bukan untuk umum ataupun keperluan-keperluan lainnya;
2. bahwa dianggap perlu terhadap Lampu Operasi ini diberikan pembebasan sebagian bea masuknya.
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaI- mana telah dirobah dan ditambah;
2.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor KEP-38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK SEBAGIAN TERHADAP LAMPU OPERASI (OPERATING LAMPS).

Pasal 1

Khusus mengenai Lampu Operasi (Operating Lamps) pakai listrik yang khusus digunakan didalam kamar-kamar bedah oleh dunia kedokteran (Chirurgie) termasuk Tp 83.07.20 diberikan pembebasan sebagian sebesar 80% sehingga bea masuknya menjadi 10%.

Pasal 2

Direktur Jendral Bea dan Cukai di instruksikan melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1974.

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1.

2.

3.

4.

5.

6.

Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS;

Yth. Menteri Perhubungan;

Yth. Menteri Perdagangan;

Yth. Sekretaris Kabinet;

Yth. Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan.

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975