SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-249/MK/III/3/1975
TENTANG
PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP LAMPU OPERASI
(OPERATING LAMPS)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KBC/DJBC/PB/TP/75/749 tanggal 3 Pebruari 1975. | |||
Menimbang | : | 1. | bahwa Lampu Operasi (Operating Lamps) pakai listrik termasuk Tp 83.07.20 dan merupakan alat yang khusus digunakan oleh dunia kedokteran (Chirurgie) dan bukan untuk umum ataupun keperluan-keperluan lainnya; | ||
2. | bahwa dianggap perlu terhadap Lampu Operasi ini diberikan pembebasan sebagian bea masuknya. | ||||
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaI- mana telah dirobah dan ditambah; | ||
2. | |||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor KEP-38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973. | ||||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK SEBAGIAN TERHADAP LAMPU OPERASI (OPERATING LAMPS). | |||
Pasal 1 Khusus mengenai Lampu Operasi (Operating Lamps) pakai listrik yang khusus digunakan didalam kamar-kamar bedah oleh dunia kedokteran (Chirurgie) termasuk Tp 83.07.20 diberikan pembebasan sebagian sebesar 80% sehingga bea masuknya menjadi 10%. |
|||||
Pasal 2 Direktur Jendral Bea dan Cukai di instruksikan melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini. |
|||||
Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1974. |
|||||
SALINAN | Surat Keputusan ini disampaikan kepada: | ||||
1.
2. 3. 4. 5. 6. |
Yth. Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan;
Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS; Yth. Menteri Perhubungan; Yth. Menteri Perdagangan; Yth. Sekretaris Kabinet; Yth. Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 5 Maret 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975