PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Wakil Menteri, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
||||
4. |
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011; |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA. |
|||
Pasal I |
|||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Prsiden Nomor 77 Tahun 2011, diubah sebagai berikut: |
|||||
1. |
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
Pasal 32 |
|||||
(1) |
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. |
||||
(2) |
Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. |
||||
(3) |
Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. |
||||
(4) |
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. |
||||
2. |
Diantara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C yang berbunyi sebagai berikut: |
||||
Pasal 69A |
|||||
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu: |
|||||
a. |
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan |
||||
b. |
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian. |
||||
Pasal 69B |
|||||
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A meliputi: |
|||||
a. |
membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; |
||||
b. |
membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; |
||||
c. |
memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; |
||||
d. |
melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; |
||||
e. |
membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian; |
||||
f. |
melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; |
||||
g. |
mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri; |
||||
h. |
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan |
||||
i. |
dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri. |
||||
Pasal 69C |
|||||
Bidang dan rincian tugas Wakil Menteri yang belum diatur dalam Pasal 69A dan Pasal 69B, diatur lebih lanjut oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan. |
|||||
3. |
Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, Pasal 70D, Pasal 70E, dan Pasal 70F yang berbunyi sebagai berikut: |
||||
Pasal 70A |
|||||
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. |
|||||
Pasal 70B |
|||||
Penetapan kelas jabatan (grading) bagi Wakil Menteri adalah satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat eselon I.a. |
|||||
Pasal 70C |
|||||
Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu: |
|||||
a. |
membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri; |
||||
b. |
mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan |
||||
c. |
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri. |
||||
Pasa 70D |
|||||
(1) |
Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian. |
||||
(2) |
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri dapat mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian. |
||||
Pasal 70E |
|||||
(1) |
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian. |
||||
(2) |
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara teknis didukung oleh Direktorat Jenderal, Deputi, Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian. |
||||
Pasal 70F |
|||||
(1) |
Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70E ayat (1), Wakil Menteri dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang tata usaha paling tinggi setingkat eselon III. a. |
||||
(2) |
Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70E ayat (2), Wakil Menteri dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan. |
||||
(3) |
Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian. |
||||
Pasal II |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 22 Desember 2011 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
ttd. |
|||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 22 Desember 2011 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
ttd. |
|||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 141 |