ABSTRAK PERATURAN

SENSUS_PAJAK_NASIONAL

2013

PERMENKEU RI NOMOR 96/PMK.03/2013 TANGGAL 2 Juli 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL

ABSTRAK :  -   bahwa pelaksanaan pengumpulan data berbasis objek pajak yang dilakukan melalui sensus pajak nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, dan pengumpulan data berbasis objek pajak sejalan dengan pendataan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

                  -  bahwa perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sensus pajak nasional guna dalam rangka kesinambungan pelaksanaan sensus pajak nasional sebagai program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana diamanahkan dalam pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2012 dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakgir dengan  UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); Perpres No. 24 Tahun 2010.

 

-         Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Pelaksanaan sensus pejak nasional dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan bekerja sama dengan pihak lain melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan, sensus pajak nasional ini merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara, penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak diseluruh wilayah Indonesia, dimana subjek pajak disini adalah orang pribadi dan badan, dalam sensus pajak nasional Menteri Keuangan membentuk tim pada tingkat pusat, tim pada tingkat kantor wilayah, dan tim pada tingkat kantor pelayanan pajak, ditunjang dengan adanya tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai pedoman teknis dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 5 Juli 2013.