DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 296/KMK.016/1996

TENTANG

HARGA PENYERAHAN PUPUK UREA PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang


:


bahwa untuk kelancaran pengadaan dan penyaluran serta perhitungan subsidi pupuk urea, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang harga penyerahan pupuk urea produksi dalam negeri.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M/1993;
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 812/KMK.04/1985;
3. Keputusan Menteri Keuangan No. 1153/KMK.013/1991;
4. Keputusan Menteri Keuangan No. 380/KMK.016/1994;
5. Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.016/1996;
6. Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KMK.016/1996;
7.


Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No. 38/MPP/Kep/3/1996.

MEMUTUSKAN

Menetapkan



:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA PENYERAHAN PUPUK UREA PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK SEKTOR PERTANIAN.

Pasal 1

(1).




Harga penyerahan distributor untuk pupuk Urea produksi PT. Pupuk Sriwidjaja Free On Truck (FOT)/Free On Board (FOB) dimuka gudang pabrik untuk pupuk dalam kantong dan FOB pPelabuhan Palembang utnuk pupuk dalam curah adalah Rp. 202.687,14 (Dua ratus dua ribu enam ratus delapan pupuh tujuh rupiah empat belas sen) per ton.
(2).



Harga penyerahan distributor untuk pupuk Urea produksi PT. Pupuk Kujang FOT dimuka gudang pabrik untuk pupuk dalam kantong adalah Rp. 267.867,74 (Dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah tujuh puluh empat sen) per ton.
(3).




Harga penyerahan distributor untuk pupuk Urea produksi PT. Petrokimia Gresik FOT dimuka gudang pabrik untuk pupuk dalam kantong lewat darat dan FOB Pelabuhan Gresik lewat laut adalah Rp. 268.091,99 (Dua ratus enampuluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah sembilan puluh sembilan sen) per ton.
(4).




Harga penyerahan distributor untuk pupuk Urea produksi PT. Pupuk Kalimantan Timur FOT/FOB dimuka gudang pabrik untuk pupuk dalam kantong dan FOB Pelabuhan Bontang untuk pupuk dalam curah adalah Rp. 198.188,17 (Seratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh delapan rupiah tujuh belas sen) per ton.
(5).




Harga penyerahan distributor untuk pupuk Urea produksi PT. Pupuk Iskandar Muda FOT/FOB dimuka gudang pabrik untuk pupuk dalam kantong dan FOB Pelabuhan Lhokseumawe untuk pupuk dalam curah adalah Rp. 183.463,03 (Seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah tiga sen) per ton.
(6).




Harga penyerahan distributor untuk pupuk Urea produksi PT. Asean Aceh Fertilizer FOT/FOB dimuka gudang pabrik untuk pupuk dalam kantong dan FOB Pelabuhan Lhokseumawe untuk pupuk dalam curah adalah Rp. 191.305,78 (Seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima rupiah tujuh puluh delapan sen) per ton.
(7).


Harga penyerahan distributor yang disebut pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) pasal ini belum termasuk handling fee PT. Pupuk Sriwidjaja (sebagai distributor).
(8).


Untuk setiap ton pupuk yang disalurkan oleh para penyalur telah diperhitungkan dalam harga penyerahan fee sebagai berikut :

Wilayah Fee
a.


Penyalur / KUD


A, B, C


Rp. 2.750,- (Dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
b.

Pengecer/KUD, termasuk handling reconditioning dan lain-lain A, B, C

Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah)


Pasal 2

Kepada distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) doberikan handling fee atas pupuk yang diterima dari produsen sebesar Rp. 2.200,- (Dua ribu dua ratus rupiah) per ton.

Pasal 3

Harga penebusan oleh KUD atas pupuk Urea di gudang lini III PT. Pusri adalah sebagai berikut :
Wilayah Harga Penebusan

A

Rp. 312.093,37

(Tiga ratus dua belas ribu sembilan puluh tiga rupiah tiga puluh tujuh sen) per ton.

B.

Rp. 303.452,11

(Tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh dua rupiah sebelas sen) per ton.

C.

Rp. 300.965,87

(Tiga ratus ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah delapan puluh tujuh sen) per ton.


Pasal 4

Dengan ditetapkannya harga penyerahan dan fee penyalur serta fee pengecer seperti tersebut pada pasal 1 keputusan ini, maka Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea untuk sektor pertanian di tingkat petani adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.016/1996 tanggal 6 Maret 1996.

Pasal 5

(1).



Hal-hal lain yang berhubungan dengan kewajiban distributor mengenai setoran harga penyerahan, pembiayaan subsidi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan No. 1153/KMK.013/1991 tanggal 27 November 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk.
(2).



Dengan berlakunya satu harga penyerahan untuk setiap produsen pupuk, maka apabila diperlukan adanya realokasi pupuk dari dan ke wilayah lain terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Harga Penyerahan pupuk Urea dalam keputusan ini, hal-hal yang bertentangan dengan keputusan ini tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 6 Maret 1996 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Sdr. Menko Ekku dan Pengawasan Pembangunan;
2. Sdr. Menko Produksi dan Distribusi;
3. Sdr. Menteri Pertanian;
4. Sdr. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
5. Sdr. Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
6. Sdr. Gubernur Bank Indonesia;
7.


Sdr.


Sekretaris Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan;
8. Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia;
9. Direksi PT. Pupuk Sriwidjaja;
10. Direksi PT. Pupuk Kujang;
11. Direksi PT. Pupuk Kalimantan Timur;
12. Direksi PT. Pupuk Iskandar Muda;
13. Direksi PT. Asean Aceh Fertilizer;
14. Direksi PT. Petrokimia Gresik.