DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memanfaatkan kayu cendana untuk peningkatan ekspor
barang jadi khususnya yang berasal dari kayu cendana dan memperluas kesempatan
kerja melalui pengolahan lebih lanjut pada industri hilir, dipandang perlu
untuk menyempurnakan Tarif Pajak Ekspor dengan mengubah lampiran III Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992 tanggal 27 Mei 1992 ; |
b. |
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan kembali besarnya
tarif Pajak Ekspor terhadap beberapa produk olahan kayu cendana dengan
Keputusan Menteri Keuangan. |
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3291); |
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M/1993
; |
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992
tanggal 27 Mei 1992 tentang Penetapan Besarnya Tarif Dan Tata Cara
Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan. |
||||||||||||||||||||||||
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994
tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan
dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor ; |
Memperhatikan |
: |
Surat Menteri Perdagangan Nomor 1195/M/XII/93 tanggal 27 Desember 1993. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 534/KMK.013/1992 TANGGAL
27 MEI 1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA
PENYETORAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN. |
Pasal I.
Mengubah Lampiran III butir 14 dan 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
534/KMK.013/1992 tanggal 27 Mei 1992, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
pada Lampiran Keputusan ini. |
Pasal II.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|