DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 336/KMK.017/1994

TENTANG

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 534/KMK.013/1992 TANGGAL 27 MEI
1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA
CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR DAN
ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang





:





a.





bahwa dalam rangka memanfaatkan kayu cendana untuk peningkatan ekspor barang jadi khususnya yang berasal dari kayu cendana dan memperluas kesempatan kerja melalui pengolahan lebih lanjut pada industri hilir, dipandang perlu untuk menyempurnakan Tarif Pajak Ekspor dengan mengubah lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992 tanggal 27 Mei 1992 ;
b.


bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan kembali besarnya tarif Pajak Ekspor terhadap beberapa produk olahan kayu cendana dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Mengingat





:





1.





Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
2.
Keputusan Presiden Nomor 96/M/1993 ;
3.



Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992 tanggal 27 Mei 1992 tentang Penetapan Besarnya Tarif Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan.
4.





Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor ;


Memperhatikan

:

Surat Menteri Perdagangan Nomor 1195/M/XII/93 tanggal 27 Desember 1993.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan





:





KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 534/KMK.013/1992 TANGGAL 27 MEI 1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN.


Pasal I.

Mengubah Lampiran III butir 14 dan 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992 tanggal 27 Mei 1992, sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.


Pasal II.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 9 Juli 1994.

MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD