INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

PERCEPATAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI
PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN DI DALAM NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Dalam rangka percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dengan ini menginstruksikan:

Kepada

:

1.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

2.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

3.

Menteri Perindustrian;

 

 

4.

Menteri Perdagangan;

 

 

5.

Menteri Keuangan;

 

 

6.

Menteri Dalam Negeri;

 

 

7.

Menteri Badan Usaha Milik Negara;

 

 

8.

Menteri Lingkungan Hidup;

 

 

9.

Gubernur; dan

 

 

10.

Bupati/Walikota;

Untuk:

PERTAMA

:

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri, melalui:

 

 

1.

pengoordinasian dan sinkronisasi kebijakan;

 

 

2.

peningkatan pelayanan dan percepatan perizinan; dan

 

 

3.

peningkatan efektifitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah mineral.

KEDUA

:

Khusus kepada:

 

 

1.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:

 

 

 

a.

menyediakan data dan informasi terkini mengenai potensi dan sebaran cadangan bijih mineral melalui website;

 

 

 

b.

memfasilitasi penyediaan energi untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian;

 

 

 

c.

menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan bijih/konsentrat untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian;

 

 

 

d.

menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan dalam negeri hasil pengolahan dan pemurnian mineral tertentu untuk kebutuhan di sektor perindustrian; dan

 

 

 

e.

melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang mineral yang menghambat upaya percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

 

 

2.

Menteri Perindustrian untuk menyusun peta jalan (roadmap) industri yang berbasis mineral.

 

 

3.

Menteri Perdagangan untuk menetapkan kebijakan di bidang ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri untuk menjamin ketersediaan pasokan, pengadaan dan kelancaran distribusi bahan baku, bahan penolong dan barang modal kebutuhan pengolahan dan pemurnian mineral.

 

 

4.

Menteri Keuangan untuk menetapkan kebijakan di bidang fiskal dalam rangka mendorong kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

 

 

5.

Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan perizinan oleh pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya.

 

 

6.

Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:

 

 

 

a.

mendorong Badan Usaha Milik Negara guna membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri;

 

 

 

b.

menetapkan prioritas usulan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri; dan

 

 

 

c.

mendorong Badan Usaha Milik Negara guna penyediaan energi dalam rangka mendukung pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

 

 

7.

Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang menghambat upaya percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

 

 

8.

Para Gubernur untuk:

 

 

 

a.

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral serta infrastrukturnya; dan

 

 

 

b.

mempercepat proses pemberian izin/rekomendasi dalam rangka pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya.

 

 

9.

Para Bupati/Walikota untuk:

 

 

 

a.

mempercepat proses pemberian izin/rekomendasi dalam rangka pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya; dan

 

 

 

b.

memberikan dukungan dan fasilitasi percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral serta infrastrukturnya.

KETIGA

:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

 

 

1.

pelaksanaan evaluasi kebijakan yang menghambat pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral;

 

 

2.

langkah-langkah kebijakan untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri;

 

 

3.

pengaturan kewenangan pembinaan industri pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri; dan

 

 

4.

pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

KEEMPAT

:

Kebijakan dan peta jalan yang diinstruksikan kepada para menteri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

KELIMA

:

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

 

 

 

             

Dikeluarkan di Jakarta

             

pada tanggal 13 Februari 2013

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

                           ttd.

             

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO