MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 349/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 292/KMK.01/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
bahwa penggunaan produksi hasil olahan di Kawasan Berikat sebagai penunjang industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya perlu semakin ditingkatkan; | |||||
|
bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di luar Kawasan Berikat yang memproduksi komoditi ekspor perlu ditingkatkan ekspornya; | |||||||
|
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur kembali jumlah pengeluaran barang hasil olahan PDKB penghasil barang jadi atau barang/bahan yang akan diolah lebih lanjut di Daerah Pabean Indonesia Lainnya, dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
|
|
|
|
|||||
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717); | |||||||
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 292/KMK.01/1998
Pasal I Mengubah Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 10 |
||||||
(7) | Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC.2.0) sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dengan ketentuan sebagai berikut: | |||||||
a. | Pengeluaran ke DPIL untuk perusahaan–perusahaan yang menggunakan fasilitas Bapeksta Keuangan diperlakukan sama dengan pengeluaran untuk ekspor. | |||||||
b. | Pengeluaran ke DPIL, setelah realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah: | |||||||
b.1. | untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-banyaknya 50%; | |||||||
b.2. | barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b.1. sebesar 100%. | |||||||
dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya." | ||||||||
Pasal II Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Juli 1999. Agar setiap orang mengetahui, memetintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1999
Menteri Keuangan
Bambang Subianto