ABSTRAK PERATURAN |
|||
PROVINSI ACEH_PENANGGULANGAN BENCANA_SALDO DANA BANTUAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 209/PMK.05/2014 TANGGAL 11 NOVEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS SALDO DANA BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM SUMATERA YANG DIALOKASIKAN UNTUK KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sampai dengan saat ini Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang tertampung dalam Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta Rupiah Nomor 519.000124980 di Bank Indonesia, masih terdapat saldo yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh. Agar agar pelaksanaan anggaran atas saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh tersebut dapat terlaksana sesuai dengan mekanisme APBN, perlu mengatur mengenai pelaksanaan anggaran atas saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 1 Tahun 2010 (LN Tahun 2004 Nomor 5, TLN No. 4355). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
KPA Satker BNPB mengajukan revisi anggaran berupa revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Tahun Anggaran 2014 untuk menampung dana dan pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan revisi anggaran tersebut, Kepala BNPB selaku PA menyampaikan surat permintaan pemindahbukuan saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera ke Rekening KUN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. Pemindahbukuan dimaksud diperlakukan sebagai transaksi non-anggaran. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menutup rekening penampungan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera setelah memindahbukukan seluruh dana ke Rekening KUN. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 November 2014. |