MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR: 06/PMK.05/2006


TENTANG


TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN
SIMPANAN NASABAH BANK PERKREDITAN RAKYAT


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2005 tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2005 tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN NASABAH BANK PERKREDITAN RAKYAT

 

BAB I

UMUM

Pasal 1

 

 

(1)

Dalam pelaksanaan jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia telah membekukan kegiatan usaha dan atau mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat peserta program penjaminan Pemerintah namun dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 tentang Pengakhiran jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat masih terdapat simpanan nasabah yang belum selesai dilaksanakan pembayarannya oleh Bank Indonesia.

 

 

(2)

Nasabah penyimpan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) peserta Program Penjaminan Pemerintah yang telah dibekukan kegiatan usahanya atau telah dicabut izin usahanya, yang pembayaran penjaminannya belum dilaksanakan atau belum selesai sampai dengan tanggal 21 September 2005 dapat mengajukan tagihan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

 

(3)

BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan oleh Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan yang terdiri dari Koperasi BPR Setia Jaya, PT BPR Arthadibyaguna, PT BPR Berlian Sejati, PT BPR Palapa Nusaraya, dan Koperasi BPR Swasembada.

 

BAB II

TATA CARA PENGAJUAN TAGIHAN

Pasal 2

 

 

(1)

Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditujukan kepada Menteri Keuangan oleh nasabah penyimpan atau kuasanya paling lambat tanggal 22 Februari 2006.

 

 

(2)

Dalam hal pengajuan tagihan dilakukan oleh kuasa nasabah penyimpan, wajib melampirkan dokumen berupa:

 

 

 

a.

Surat kuasa yang sekurang-kurangnya memuat:

 

 

 

 

1)

Identitas pemberi dan penerima kuasa (nama, alamat, nomor kartu identitas);

 

 

 

 

2)

Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa dengan bermaterai cukup.

 

 

 

b.

Copy identitas diri pemberi dan penerima kuasa yang masih  berlaku.

 

 

(3)

Pengajuan tagihan untuk nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia hanya dapat dilakukan oleh ahli waris yang sah dengan melampirkan copy dokumen surat kematian nasabah penyimpan yang bersangkutan, copy surat penetapan ahli waris oleh pengadilan atau instansi yang berwenang lainnya, dan surat kuasa dari ahli waris lainnya dengan bermaterai cukup.

 

 

(4)

Da1am hal pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pengajuan tagihan nasabah kepada Menteri Keuangan dapat dilakukan oleh Pengelola Sementara atau Tim Likuidasi.

 

Pasal 3

 

 

Pengajuan tagihan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 2, tidak dengan sendirinya mengakibatkan tagihan tersebut dapat dibayarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 4

 

 

Dalam hal tagihan atas simpanan nasabah BPR diajukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penyelesaian tagihan tersebut dilaksanakan melalui proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang likuidasi bank.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pelaksanaan pembayaran simpanan nasabah BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Bank pembayar.

 

 

(2)

Bank pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pembayaran simpanan nasabah BPR berdasarkan perjanjian kerjasama.

 

BAB III

PEMBAYARAN SIMPANAN NASABAH

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam rangka pembayaran simpanan nasabah, Menteri Keuangan menyampaikan kepada bank pembayar berupa:

 

 

 

a.

Dokumen pengajuan tagihan dari nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan

 

 

 

b.

Daftar simpanan nasabah yang layak dibayar yang telah disampaikan Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

 

Pasal 7

 

 

(1)

Nasabah penyimpan atau kuasanya mengajukan permohonan pembayaran kepada bank pembayar di tempat yang telah ditentukan dengan menyerahkan asli bukti kepemilikan simpanan serta identitas diri nasabah penyimpan dan kuasanya berupa:

 

 

 

a.

Tabungan

 

 

 

 

1)

Buku tabungan asli; dan

 

 

 

 

2)

Identitas Diri, asli dan copy-nya.

 

 

 

b.

Deposito

 

 

 

 

1)

Bilyet deposito asli; dan

 

 

 

 

2)

Identitas Diri asli dan copy-nya.

 

 

(2)

Pembayaran simpanan nasabah penyimpan dilakukan oleh bank pembayar berdasarkan dokumen yang diserahkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

 

Pasal 8

 

 

Bank Pembayar wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran simpanan nasabah penyimpan kepada Menteri Keuangan.

 

BAB IV
PENUTUP
Pasal 9

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                     


                                                                                            Ditetapkan di : Jakarta
                                                                                            pada tanggal : 15 Februari 2006

                                                                                            MENTERI KEUANGAN



                                                                                            SRI MULYANI INDRAWATI