ABSTRAK PERATURAN
PEDOMAN_IDENTIFIKASI KEBUTUHAN_PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR
2014
PERMENKEU RI NOMOR 37/PMK.012/2014 TANGGAL 14 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu diselenggarakan pola pendidikan dan pelatihan yang terarah, terukur dan berkesinambungan sesuai dengan dinamika kebutuhan seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan sehingga perlu dilakukan identifikasi terhadap kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pendidikan dan pelatihan yang tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
PP No. 101 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 198, TLN 4019).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar (IKD), dengan memiliki tujuan umum yaitu untuk mengidentifikasi kesenjangan antara tingkat kompetensi yang diharapkan Unit Pengguna dengan tingkat kompetensi yang dimiliki oleh PNS dan CPNS, sedangkan tujuan khusus yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi PNS/CPNS melalui Diklat Non Gelar, menyediakan data kompetensi PNS/CPNS yang tepat dan handal bagi Unit Pengguna untuk keperluan perencanaan kebutuhan Diklat Non Gelar, dan membangun kerjasama dan sinergi antara Unit Pengguna dan Unit Pengelola dalam rangka perencanaan kebutuhan Diklat Non Gelar.
Penanggung jawab pelaksana IKD terdiri dari, Unit Pelaksana, Unit Pengelola, dan UPSDM. Unit Pelaksana IKD menyampaikan laporan hasil pelaksanaan IKD reguler kepada Unit Pengelola paling lambat akhir bulan Mei setiap tahunnya, serta proses verifikasi terhadap hasil pelaksanaan dilakukan pada bulan Juni setiap tahunnya. Unit Pengelola melakukan harmonisasi Diklat Non Gelar pada bulan November setiap tahunnya.
CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 Februari 2014.