PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
DI BIDANG CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI. |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
||||
|
|
1. |
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. |
|||
|
|
2. |
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. |
|||
|
|
3. |
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. |
|||
|
|
4. |
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. |
|||
|
|
5. |
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. |
|||
|
|
6. |
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. |
|||
|
|
7. |
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir. |
|||
|
|
8. |
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran. |
|||
|
|
9. |
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. |
|||
|
|
10. |
Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. |
|||
|
|
11. |
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang. |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang. |
|||
|
|
(2) |
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam: |
|||
|
|
|
a. |
nilai rupiah tertentu; |
||
|
|
|
b. |
kelipatan tertentu dari nilai cukai; |
||
|
|
|
c. |
persentase tertentu dari nilai cukai; |
||
|
|
|
d. |
nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; atau |
||
|
|
|
e. |
kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai. |
||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang. |
|||
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 16B, dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang. |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diperoleh dari hasil: |
|||
|
|
|
a. |
perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan; atau |
||
|
|
|
b. |
perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan. |
||
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang. |
|||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan nilai cukai yang terutang. |
|||
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 7A ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang. |
|||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan. |
|||
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 14 ayat (7), Pasal 25 ayat (4a), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang. |
|||
|
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||
|
|
a. |
apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); |
|||
|
|
b. |
apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); |
|||
|
|
c. |
apabila pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); |
|||
|
|
d. |
apabila pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau |
|||
|
|
e. |
apabila pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). |
|||
|
|
Pasal 8 |
||||
|
|
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4a) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
|||
|
|
Pasal 9 |
||||
|
|
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). |
|||
|
|
Pasal 10 |
||||
|
|
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
|||
|
|
Pasal 11 |
||||
|
|
Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
|||
|
|
Pasal 12 |
||||
|
|
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
|||
|
|
Pasal 13 |
||||
|
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
|||
|
|
Pasal 14 |
||||
|
|
Setiap orang atau pengangkut yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). |
|||
|
|
Pasal 15 |
||||
|
|
(1) |
Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan. |
|||
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2a), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang. |
|||
|
|
Pasal 16 |
||||
|
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kah nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. |
|||
|
|
Pasal 17 |
||||
|
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. |
|||
|
|
Pasal 18 |
||||
|
|
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih. |
|||
|
|
Pasal 19 |
||||
|
|
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. |
|||
|
|
Pasal 20 |
||||
|
|
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||
|
|
a. |
apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; |
|||
|
|
b. |
apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; |
|||
|
|
c. |
apabila pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; |
|||
|
|
d. |
apabila pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; atau |
|||
|
|
e. |
apabila pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. |
|||
|
|
Pasal 21 |
||||
|
|
Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: |
||||
|
|
a. |
pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai; |
|||
|
|
b. |
pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai; |
|||
|
|
c. |
pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai; |
|||
|
|
d. |
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai; atau |
|||
|
|
e. |
pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai. |
|||
|
|
Pasal 22 |
||||
|
|
(1) |
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai dalam bentuk surat tagihan. |
|||
|
|
(2) |
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat identitas yang dikenai sanksi, pelanggaran yang dilakukan, besarnya sanksi administrasi berupa denda, dan tanggal jatuh tempo pembayaran. |
|||
|
|
Pasal 23 |
||||
|
|
Pelanggaran yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan ditemukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, besarnya sanksi administrasi berupa denda ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang. |
||||
|
|
Pasal 24 |
||||
|
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
|
|
Pasal 25 |
||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 3 Maret 2009 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|
Diundangkan di Jakarta |
|
|
||||
pada tanggal 3 Maret 2009 |
|
|
||||
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|
|
||||
ANDI MATTALATTA |
|
|
||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 49 |