DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1131/KMK.04/1989

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989, tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, dipandang perlu mengatur pelaksanaan teknis tentang saat berlakunya pengenaan dan tatacara pelunasan bea meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal
yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1989; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3396);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 329/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Tatacara dan Persyaratan Benda Meterai;
MEMPERHATIKAN : Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 tentang Otomasi Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Ketentuan pembakuan Warkat Kliring

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA
METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO.

Pasal 1

(1) Saat mulai berlakunya pengenaan bea meterai atas cek dan bilyet giro dengan
tarif sebesar Rp. 500,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan
Pemerintah No. 13 Tahun 1989 adalah tanggal 15 Nopember 1989.
(2) Bea Meterai yang terhutang atas cek dan bilyet giro yang ditarik atau ditertibkan antara tanggal 22 September 1989 sampai sebelum saat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dilunasi dengan tarif berdasarkan ketentuan lama.

Pasal 2

(1) Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan cara :
a.
b.
c.
menggunakan meterai tempel;
menggunakan mesin teraan meterai;
membubuhkan tanda lunas Bea Meterai.
(2) Cara pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c atas cek dan bilyet giro dalam rangka otomasi kliring dilakukan dengan
membubuhkan tanda lunas yang dicetak pada setiap lembar cek dan bilyet giro.
(3) Dalam hal pencatakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dilaksanakan, Bank Indonesia
dapat mengatur lebih lanjut cara pelunasan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b.

Pasal 3

Pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh :
a. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik indonesia (Perum PERURI);
b. Perusahaan percetakan lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk mencetak cek dan bilyet giro dengan pengawasan Perum PERURI.

Pasal 4

Tatacara pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro dilakukan
sebagai berikut:
a. Bank menyetor dimuka Bea Meterai dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak KPU.35 untuk rekening Kantor Kas Negara pada bank persepsi dan menyampaikan tembusan Surat Setoran Pajak (lembar merah) kepada Direktur
Jenderal Pajak bersama Formulir Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro sesuai dengan contoh formulir terlampir.
b. Berdasarkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank melaksanakan pencetakan cek dan bilyet giro kepada perusahaan percetakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
c. Dalam hal pencetakan cek dan bilyet giro dilakukan oleh perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b, tembusan pesanan pencetakan disampaikan pula kepada Perum PERURI.
d. Tanda lunas Bea Meterai dibubuhkan pada setiap lembar cek dan bilyet giro dengan kata-kata : "Bea Meterai Lunas tanggal ......" (diisi dengan tanggal setoran).

Pasal 5

(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro yang telah mencantumkan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada
bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Tembusan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan pula kepada Perum PERURI apabila dibuat oleh perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b.
(3) Perum PERURI wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai
hasil pengawasan pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan
bilyet giro kepeda Direktur Jenderal Pajak

Pasal 6

Apabila dipandang perlu pelaksanaan teknis lebih lanjut keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Bank Indonesia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 6 Oktober 1989

MENTERI KEUANGAN,

J.B. SUMARLIN


LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
NOMOR : 1131/KMK.04/1989
TANGGAL : 6 Oktober 1989

PEMBERITAHUAN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI
ATAS CEK DAN BILYET DAN GIRO (EKS PP NO. 13 TAHUN 1989)


Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pajak
U.p. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan PTLL
di-
JAKARTA
Bersama ini kami beritahukan
Nama/Nama Perusahaan
NPWP
ALAMAT

Akan mencetak formulir cek/bilyet giro pada
Pencetakan
sejumlah
Cek

Bilyet Giro

Nomor Seri

Nomor Seri

s/d

s/d

dengan membubuhkan tanda lunas bea meterai sebagaimana ditetapkan didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 jo Keputusan Nomor tanggal

Lampiran
1 Surat Setoran Pajak (KPU.35) Warna merah
2
3
Menyetujui sebagaian
A/n. direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

....................
NIP.................

Jakarta 19

Bentuk KPBM 13

Catatan
Dibuat rangkap 4
1. Untuk yang bersangkutan
2. Untuk perum PERURI
3. Untuk Direktur Jenderal pajak
4. Arsip