ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.02/2012_PETUNJUK DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 29/PMK.02/2013 TANGGAL 29 JANUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.02/2012 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
ABSTRAK :- bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
- bahwa dalam penyempurnaan ketentuan mengenai pengaturan Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja subsidi (BA 999.07) dan Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu dilakukan perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu No. 160/PMK.02/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Khusus penyusunan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07) dan Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08), DIPA hanya terdiri dari DIPA Petikan dan tidak diterbitkan DIPA Induk yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dengan mendatangani lembar SP DIPA Petikan.
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2013.