NILAN KURS - BEA MASUK - DASAR PELUNASAN
1999
ABSTRAK | : | - | Untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai kedalam uang rupiah, karenanya dipandang perlu menetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPh atas Barang Mewah, Pajak Eskspor, dan PPh yang berlaku untuk tanggal 11 sampai dengan 17 Januari 1999. | |
- | Dasar hukum Keputusan ini adalah:UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3564) jo. UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61, TLN No.3568), UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3212); UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); PP No.1 Tahun 1982 jo. PP No.24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.32, TLN No.3291), Kepmenkeu No.241/KMK.01/1998; Kepmenkeu No.334/KMK.017/1998. | |||
- | Dalam Keputusan ini diatur tentang:Penetapan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh yang berlaku untuk tanggal 11 s/d 17 Januari 1999 sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini, Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Keputusan ini. | |||
CATATAN | : | - | Penetapan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan dimaksud untuk 1 Dolar Amerika Serikat adalah sebesar Rp.7,850.- | |
- | Keputusan ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 1999. |