MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/PMK.04/2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; |
|||
b. |
bahwa dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 149/KMK.01/2004 dan Nomor 15 Tahun 2004 telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya; |
|||||
c. |
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b serta dalam rangka pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); |
|||
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019); |
|||||
3. |
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; |
|||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier Di Lingkungan Departemen Keuangan; |
|||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.01/2014 tentang Pedoman Pembentukan Dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA. |
||||
BAB I |
||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
||||||
|
|
1. |
Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Pegawai Negeri Sipil yang secara fungsional diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. |
|||
|
|
2. |
Jenjang Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Jenjang Jabatan adalah hirarki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang mencerminkan pembagian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemeriksaan Bea dan Cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. |
|||
|
|
3. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang kepabeanan dan cukai. |
|||
|
|
4. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang kepabeanan dan cukai. |
|||
|
|
5. |
Tugas Limpah adalah pelaksanaan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang seharusnya. |
|||
|
|
6. |
Unsur Kegiatan adalah kelompok kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diperhitungkan dalam angka kredit sebagai salah satu bahan pertimbangan kenaikan pangkat dan/atau jabatan. |
|||
|
|
7. |
Sub Unsur Kegiatan adalah bagian dari unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. |
|||
|
|
8. |
Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai. |
|||
|
|
9. |
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pemeriksa Bea dan Cukai dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dan/atau jabatan. |
|||
|
|
10. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
|||
|
|
11. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|||
|
|
12. |
Badan Pertimbangan Jabatan Fungsional adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, kenaikan jabatan, penyesuaian dalam jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian jabatan, dan pemindahan wilayah kerja dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|||
|
|
13. |
Unsur Teknis adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya secara teknis terkait dengan Unsur Kegiatan Pemeriksaan Bea dan Cukai serta Pencegahan dan Penyidikan. |
|||
|
|
14. |
Unsur Kepegawaian adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai pada unit kepegawaian di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
|||
BAB II
|
||||||
|
|
(1) |
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas: |
|||
|
|
|
a. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil; dan |
||
|
|
|
b. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli. |
||
|
|
(2) |
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: |
|||
|
|
|
a. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana; |
||
b. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan; dan |
|||||
|
|
|
c. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. |
||
|
|
(3) |
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: |
|||
|
|
|
a. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama; |
||
|
|
|
b. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Muda; dan |
||
|
|
|
c. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Madya. |
||
BAB III UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
|
||||||
|
|
Unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas: |
||||
|
|
1. |
Unsur Utama Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang meliputi: |
|||
|
|
|
a. |
pendidikan; |
||
|
|
|
b. |
pemeriksaan bea dan cukai; |
||
|
|
|
c. |
pencegahan dan penyidikan; dan |
||
|
|
|
d. |
pengembangan profesi. |
||
|
|
2. |
Unsur Penunjang Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai. |
|||
Pasal 4 |
||||||
|
|
(1) |
Unsur kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf a terdiri atas sub unsur: |
|||
|
|
|
a. |
mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan |
||
|
|
|
b. |
mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepabeanan dan cukai serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. |
||
|
|
(2) |
Unsur kegiatan pemeriksaan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf b terdiri atas sub unsur: |
|||
|
|
|
a. |
penerimaan dokumen; |
||
|
|
|
b. |
penelitian dokumen; |
||
|
|
|
c. |
pemeriksaan barang; |
||
|
|
|
d. |
pemeriksaan badan; |
||
|
|
|
e. |
pemeriksaan sarana pengangkut; |
||
|
|
|
f. |
pemeriksaan bangunan dan instalasi; |
||
|
|
|
g. |
verifikasi dokumen; dan |
||
|
|
|
h. |
audit kepabeanan dan cukai. |
||
|
|
(3) |
Unsur kegiatan pencegahan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf c terdiri atas sub unsur: |
|||
|
|
|
a. |
pengolahan informasi; |
||
|
|
|
b. |
pelaksanaan patroli; dan |
||
|
|
|
c. |
pelaksanaan penyidikan. |
||
|
|
(4) |
Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf d terdiri atas sub unsur: |
|||
|
|
|
a. |
pembuatan karya tulis dan/atau karya ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai; |
||
|
|
|
b. |
perumusan pedoman pengembangan sistem kepabeanan dan cukai; dan |
||
|
|
|
c. |
penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai. |
||
|
|
(5) |
Unsur Penunjang Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 terdiri atas sub unsur: |
|||
|
|
|
a. |
pengajar/pelatih di bidang kepabeanan dan cukai; |
||
|
|
|
b. |
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; |
||
|
|
|
c. |
keanggotaan dalam organisasi profesi; |
||
|
|
|
d. |
keanggotaan dalam Tim Penilai; |
||
|
|
|
e. |
perolehan piagam kehormatan; dan |
||
|
|
|
f. |
perolehan gelar kesarjanaan lainnya. |
||
Pasal 5 |
||||||
|
|
(1) |
Rincian butir kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
|
|
(2) |
Bukti pendukung pelaksanaan butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan usulan penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai. |
|||
BAB IV KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN/ATAU PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
|
||||||
|
|
(1) |
Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diberikan kenaikan Jenjang Jabatan berupa: |
|||
|
|
|
a. |
kenaikan Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi; atau |
||
|
|
|
b. |
kenaikan Jenjang Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli. |
||
|
|
(2) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang naik Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi. |
|||
|
|
(3) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang naik Jenjang Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan. |
|||
|
|
(4) |
Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila : |
|||
|
|
|
a. |
paling kurang telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; |
||
|
|
|
b. |
memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan |
||
|
|
|
c. |
setiap unsur penilaian prestasi kerja atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau Sasaran Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. |
||
Pasal 7 |
||||||
|
|
(1) |
Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diberikan kenaikan pangkat berupa: |
|||
|
|
|
a. |
kenaikan pangkat dalam Jenjang Jabatan yang sama; atau |
||
b. |
kenaikan pangkat dalam Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi. |
|||||
|
|
(2) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik pangkat dalam Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan surat keputusan kenaikan jenjang jabatan fungsional dari pejabat yang berwenang. |
|||
|
|
(3) |
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila: |
|||
|
|
|
a. |
paling kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; |
||
|
|
|
b. |
memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan |
||
|
|
|
c. |
setiap unsur penilaian prestasi kerja atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau Sasaran Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. |
||
Pasal 8 |
||||||
|
|
Tata cara pengusulan kenaikan Jenjang Jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
BAB V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN KOMPETENSI
|
||||||
|
|
(1) |
Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas: |
|||
|
|
|
a. |
pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan sebagai persyaratan dalam pengangkatan pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, kecuali dalam masa penyesuaian/inpassing; dan |
||
|
|
|
b. |
pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan sebagai persyaratan dalam perpindahan jenjang jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli. |
||
|
|
(2) |
Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit yang menangani pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Keuangan. |
|||
Pasal 10 |
||||||
|
|
(1) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan setiap sub unsur kegiatan harus memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk masing-masing jenjang jabatan. |
|||
|
|
(2) |
Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji kompetensi melalui: |
|||
|
|
|
a. |
wawancara; |
||
|
|
|
b. |
uji tertulis; dan/atau |
||
|
|
|
c. |
cara lainnya. |
||
|
|
(3) |
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : |
|||
|
|
|
a. |
Uji kompetensi yang diperuntukkan sebagai persyaratan dalam pengangkatan pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dalam masa penyesuaian /inpassing; |
||
|
|
|
b. |
Uji kompetensi yang diperuntukan sebagai persyaratan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. |
||
|
|
(4) |
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Direktorat Jendereal Bea dan Cukai. |
|||
BAB VI TUGAS LIMPAH
|
||||||
|
|
(1) |
Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan Tugas Limpah berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
|
|
(2) |
Tugas Limpah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: |
|||
|
|
|
a. |
tidak terdapat Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai dengan jenjang jabatannya; atau |
||
|
|
|
b. |
jumlah Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai jenjang jabatannya tidak mencukupi. |
||
BAB VII ANGKA KREDIT DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
|
||||||
|
|
Penilaian dan penetapan angka kredit merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. |
||||
Pasal 13 |
||||||
|
|
Tata cara pengajuan usulan dan penetapan angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
Pasal 14 |
||||||
|
|
(1) |
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri dari: |
|||
|
|
|
a. |
Pejabat yang berwenang di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan |
||
|
|
|
b. |
Pejabat yang berwenang di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
||
|
|
(2) |
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Direktur Jenderal bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Madya. |
||
|
|
|
b. |
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi: |
||
|
|
|
|
1) |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia; dan |
|
|
|
|
|
2) |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, |
|
(3) |
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: |
|||||
|
|
|
a. |
Direktur Jenderal bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Madya. |
||
b. |
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi: |
|||||
1) |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia; dan |
|||||
2) |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Muda. |
|||||
BAB VIII TIM PENILAI
|
||||||
|
|
(1) |
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dibantu oleh Tim Penilai. |
|||
|
|
(2) |
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: |
|||
|
|
|
a. |
Tim Penilai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal. |
||
|
|
|
b. |
Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai Sekretariat. |
||
|
|
|
c. |
Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai Wilayah. |
||
|
|
|
d. |
Tim Penilai Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pelayanan Utama. |
||
|
|
(3) |
Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: |
|||
|
|
|
a. |
Direktur Jenderal untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; |
||
|
|
|
b. |
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Tim Penilai Sekretariat; |
||
|
|
|
c. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Tim Penilai Wilayah; dan |
||
|
|
|
d. |
Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Tim Penilai Pelayanan Utama. |
||
Pasal 16 |
||||||
|
|
(1) |
Tim Penilai terdiri dari: |
|||
|
|
|
a. |
Pemeriksa Bea dan Cukai, |
||
|
|
|
b. |
Unsur Teknis, dan |
||
|
|
|
c. |
Unsur Kepegawaian; |
||
|
|
(2) |
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: |
|||
|
|
|
a. |
1 (satu) ketua merangkap anggota; |
||
|
|
|
b. |
1 (satu) wakil ketua merangkap anggota; |
||
|
|
|
c. |
1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan |
||
|
|
|
d. |
anggota yang berjumlah paling kurang 4 (empat) anggota. |
||
|
|
(3) |
Syarat pengangkatan menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
memiliki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai; |
||
|
|
|
b. |
mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai; dan |
||
|
|
|
c. |
aktif melakukan penilaian. |
||
|
|
(4) |
Masa kerja Tim Penilai selama 3 (tiga) tahun. |
|||
|
|
(5) |
Dalam hal Tim Penilai Wilayah atau Tim Penilai Pelayanan Utama belum dapat dibentuk karena ketentuan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, penilaian angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Sekretariat, Tim Penilai Wilayah atau Tim Penilai Pelayanan Utama yang terdekat. |
|||
|
|
(6) |
Pemeriksa Bea dan Cukai dan Pejabat lain yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggat waktu 1 (satu) masa jabatan. |
|||
|
|
(7) |
Dalam hal anggota, wakil ketua, dan sekretaris Tim Penilai ikut dinilai, anggota, wakil ketua, dan sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan untuk sementara tidak terlibat melakukan penilaian. |
|||
|
|
(8) |
Dalam hal Ketua Tim Penilai ikut dinilai, Ketua Tim yang bersangkutan untuk sementara tidak terlibat melakukan penilaian dan Ketua Tim Penilai dapat menunjuk Ketua pengganti sementara yang berasal dari anggota Tim. |
|||
Pasal 17 |
||||||
|
|
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
BAB IX SEKRETARIAT TIM PENILAI
|
||||||
|
|
(1) |
Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Penilai dapat dibentuk Sekretariat Tim Penilai, yang dipimpin oleh pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang kepegawaian |
|||
|
|
(2) |
Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. |
|||
BAB X PENGANGKATAN DALAM JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
|
||||||
|
|
Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk menetapkan: |
||||
|
|
a. |
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai |
|||
|
|
b. |
pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, |
|||
|
|
c. |
pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan |
|||
|
|
d. |
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. |
|||
Pasal 21 |
||||||
|
|
Pemeriksa Bea dan Cukai dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: |
||||
|
|
a. |
tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya; |
|||
|
|
b. |
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; |
|||
|
|
c. |
diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil; |
|||
|
|
d. |
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; |
|||
|
|
e. |
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau |
|||
|
|
f. |
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. |
|||
Pasal 22 |
||||||
|
|
(1) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. |
|||
|
|
(2) |
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang kepabeanan dan cukai yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. |
|||
Pasal 23 |
||||||
|
|
Pemeriksa Bea dan Cukai diberhentikan dari jabatannya apabila: |
||||
|
|
a. |
setelah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat memenuhi ketentuan angka kredit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya; atau |
|||
|
|
b. |
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat. |
|||
Pasal 24 |
||||||
|
|
Tata cara pengangkatan dalam jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, dan pemberhentian dari jabatan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
BAB XI PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL
|
||||||
|
|
(1) |
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai atau perpindahan antar jabatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
memenuhi syarat pengangkatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya; |
||
|
|
|
b. |
memiliki pengalaman di bidang kepabeanan dan cukai paling kurang 2 (dua) tahun; |
||
|
|
|
c. |
batas usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun; dan |
||
|
|
|
d. |
setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau Sasaran Kerja Pegawai paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. |
||
|
|
(2) |
Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya. |
|||
|
|
(3) |
Jenjang Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan penetapan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama. |
|||
|
|
(4) |
Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang diperolehnya karena perpindahan jabatan, dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah satu tahun dalam jabatannya yang baru dan memenuhi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan |
|||
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
|
||||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bukti pendukung pelaksanaan butir kegiatan, Pendidikan dan Pelatihan, Uji Kompetensi, Tugas Limpah, serta waktu penilaian dan penetapan angka kredit dari masing-masing sub unsur kegiatan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
||||
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
|
||||||
|
|
(1) |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
(2) |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 2 September 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 2 September 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1237 |