MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 574/KMK.04/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, serta menjaga konsistensi kebijaksanaan Pemerintah dengan lembaga/organisasi internasional yang selama ini telah berlangsung, perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); | |||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional; | |||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||
5. | Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia Serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi Internasional; | |||||||
MEMUTUSKAN |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI- ORGANISASI INTERNASIOANAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAKTERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. | ||||||
Pasal 1 |
||||||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : | ||||||||
1. | Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/ perhimpunan/forum antar pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. | |||||||
2. | Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk mejalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia. | |||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) | Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : | |||||||
a. | Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan | |||||||
b. | tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. | |||||||
(2) | Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilanapabila memenuhi syarat sebagai berikut : | |||||||
a. | kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/ Pemerintah Republik Indonesia; | |||||||
b. | tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. | |||||||
(3) | Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. | |||||||
(4) | Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : | |||||||
a. | bukan Warga Negara Indonesia; dan | |||||||
b. | tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. | |||||||
Pasal 3 |
||||||||
Organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran-II Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditinjau kembali apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagimana dimaksud dalam Pasal 2. | ||||||||
Pasal 4 |
||||||||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||
Pasal 5 |
||||||||
Terhadap organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini beseta pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud, tetap merupakan bukan Subjek Pajak Penghasilan. | ||||||||
Pasal 6 |
||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO