DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190
TROMOL POS NO. 124 JAKARTA 10002
TELEPON : 25250208; 5251609 FAX: 584792 TELEX: 62324 KPDJP IA
NOMOR | : | SE-05/PJ.4/1995 |
|
Jakarta, 8 Pebruari 1995 |
||||||||
SIFAT | : | BIASA | ||||||||||
LAMPIRAN | : | 1 (satu) | ||||||||||
PERIHAL | : | Badan-badan dan pengusaha kecil yang menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (Seri PPh Umum Nomor 1) |
Kepada Yth :
|
1. | Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, badan maupun yayasan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang menerima harta hibahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a.2) wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
2. | Dalam hubungan ini hendaknya diperhatikan persyaratan pokok menyangkut hibah yang memenuhi syarat sebagi bukan objek pajak, yaitu bahwa antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan; |
3. | Apabila penerima hibah adalah badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau yayasan, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus pula memenuhi syarat bahwa kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan; |
4. | Apabila penerima hibah adalah pengusaha kecil atau koperasi, selain harus memenuhi syarat sebagaiman dimaksud pada butir 2, harus pula memenuhi syarat bahwa nilai aktiva, tidak termasuk tanah dan bangunan, dari penerima hibah tersebut pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Yang dimaksud dengan nilai aktiva adalah nilai kekayaan perusahaan atau koperasi tersebut sebelum dikurangi dengan utang. |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER |
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. | Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
2. | Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; |
3. | Para Direktur/Kepala Pusat di lingkungan DJP. |