ABSTRAK PERATURAN
PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN_PERTAMBANGAN_MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
PERMENKEU RI NOMOR 76/PMK.03/2013 TANGGAL 8 APRIL 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
ABSTRAK : - bahwa sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan selaku pelaksana kekuasaan atas pengelolaan fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selama ini menjadi beban Pemerintah diubah sehingga menjadi beban bersama Pemerintah dan kontraktor dengan cara membukukan pembayaran pajak tersebut sebagai komponen biaya, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, pemegang Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi wajib membayar sendiri Pajak Bumi dan Bangunan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, perlu diatur kembali mengenai tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, baik yang pembayarannya dilakukan melalui pemindahbukuan maupun dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 22 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 136, TLN 4152); UU No. 27 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 115, TLN 4327); PP No. 59 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 132, TLN 4777); PP No. 79 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 139, TLN 5173); Kepres No. 76 Tahun 2000; Perpres No. 24 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penatausahaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi dengan dasar pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menteri Keuangan dapat menetapkan harga minyak mentah Indonesia, harga gas bumi, harga uap, harga listrik, dan kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan NJOP PBB Migas dan NJOP PBB Panas Bumi dengan mempertimbangkan besaran harga dan nilai kurs yang digunakan dalam APBN/APBN Perubahan.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 April 2013 dan diundangkan pada tanggal 12 April 2013.