KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43/KMK.04/1999
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN
KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU DAERAH ALIRAN SUNGAI
KAHAYAN, KAPUAS DAN BARITO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang |
|
bahwa dengan telah ditetapkannya
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 1998 tentang Penetapan
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas
dan Barito, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan
untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan,
Kapuas dan Barito dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
|
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
-
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3568);
-
Undang-undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 36170);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3733);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
-
Keputusan Presiden Nomor 120
Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75
Tahun 1998;
-
Keputusan Presiden Nomor 89
Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
-
Keputusan Presiden Nomor 170
Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah
Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito;
-
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN
PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS DAN BARITO. |
Pasal 1
Pengusaha yang melakukan
kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito yang telah mendapatkan ijin dari Badan
Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
a. Pembebasan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang
berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Pilihan untuk menerapkan
penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan,
sebagai berikut :
Kelompok Harta
|
Masa Manfaat Menjadi
|
Tarif penyusutan dan
amortisasi berdasarkan metode
|
|
|
Garis lurus
|
Saldo menurun
|
I.
Bukan Bangunan atau harta tak berwujud |
|
|
|
Kelompok
I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV |
2 th
4 th
8 th
10 th
|
50%
25%
12,5%
10%
|
100%
50%
25%
20%
|
II.
Bangunan
Permanen
Tidak Permanen |
10 th
5 th
|
10%
20%
|
-
-
|
c. Kompensasi kerugian di
bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai
paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. Pengurangan Pajak Penghasilan
Pasal 26 atas Dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar;
e. Pengurangan sebagai biaya
produksi :
1) Kenikmatan berupa natura
yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi
karyawan;
2) Biaya pembangunan dan
pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.
Pasal 2
Pengusaha yang melakukan
kegiatan usaha di dalam KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan
Barito yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito diberikan fasilitas PPN dan/atau PPnBM
tidak dipungut atas :
-
Pembelian dalam negeri dan/atau
impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha di KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito, yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi;
-
Impor Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito untuk
diolah lebih lanjut;
-
Penyerahan Barang Kena Pajak
oleh Pengusaha di luar KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito
kepada Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito
untuk diolah lebih lanjut;
-
Penyerahan Barang Kena Pajak
untuk diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai
Kahayan, Kapuas dan Barito atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha
di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito;
-
Penyerahan Barang Kena Pajak
untuk diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai
Kahayan, Kapuas dan Barito kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh
Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito kepada
Pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan
kembali di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito;
-
Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha di luar KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito
kepada atau antar Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas
dan Barito, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan,
Kapuas dan Barito;
-
Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean
oleh Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito,
sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Daerah Aliran Sungai
Kahayan, Kapuas dan Barito;
-
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan,
Kapuas dan Barito, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Daerah Aliran Sungai
Kahayan, Kapuas dan Barito.
Pasal 3
(1) Pengusaha yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap
Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito diberikan fasilitas Kepabeanan berupa
penangguhan Bea Masuk atas impor :
a. barang modal atau
peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB
merangkap sebagai PDKB;
b. barang modal dan peralatan
pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata
dipakai di PDKB serta;
c. barang dan/atau bahan
untuk diolah di PDKB.
(2) Pengusaha yang melakukan
kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat
diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi :
a. mesin yang terkait
langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;
b. suku cadang dan komponen
dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi
10% (sepuluh persen) dari harga mesin.
(3) Terhadap Pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor
mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan
untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka
waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan
pembebasan Bea Masuk.
(4) Permohonan untuk memperoleh
penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan
disertai :
a. Surat Penunjukan
Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Daftar Barang Impor yang
telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea
dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau
Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan
bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar.
Pasal 4
(1) Permohonan fasilitas
sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
a. Surat Penunjukan
Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan,
Kapuas dan Barito;
b. Daftar Barang dan Jasa
yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Daerah
Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito.
(2) Atas permohonan tersebut
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.
(3) Surat Keterangan PPN
dan PPnBM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
(4) Setelah menerima Surat
Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN
dan PPnBM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
170 Tahun 1998" dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan
Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada dokumen
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan
Impor.
(5) Tindasan Surat Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito, instansi lain yang terkait,
dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam
hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN.
Pasal 5
Dalam hal terjadi penyalahgunaan
peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang
diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan
diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak dan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan
post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan teknis yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama
maupun terpisah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN
BAMBANG SUBIANTO |