Menimbang: | bahwa guna mengurangi penyalahgunaan Rubber Processing Oil (RPO), dalam
pembuatan pelumas palsu yang dapat merugikan perekonomian Nasional, dipandang
perlu untuk menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas produk
minyak bumi tertentu, sehingga mempermudah dalam pengawasan pengimporannya; |
Mengingat: | 1. | Indische Tariefwt, stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah ; |
2. | Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah ; | |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahn Peraturan Pemrintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384) ; | |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69) ; | |
5. | Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi , Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Nomor: 829k/004/M.PE/1989, Nomor: 836/KMK.00/1989 dan Nomor :181/KPB/VII/89 tentang Ketentuan Impor Pelumas. | |
6. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS PRODUK MINYAK BUMI TERTENTU. |
Menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas produk minyak
bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Buku Tarip Bea Masuk Indonesia
(BTBMI) 1994, menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. |
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang
dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal
mulai berlakunya Keputusan ini. |
Dengan belakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan
tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang
mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini,
dinyatakan tidak berlaku. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA pada tanggal: 20 Oktober 1994 ttd. MAR'IE MUHAMMAD |