ABSTRAK PERATURAN

AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN_TARIF LAYANAN BLU_KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 210/PMK.05/2014 TANGGAL 11 NOVEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

ABSTRAK

-

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: PR.302/2/11 PHB 2013 tanggal 19 September 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 48, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tarif Layanan BLU Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan terdiri atas Tarif Layanan Program Diploma II dan Diploma II, Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, dan Tarif Klinik. Tarif layanan tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

BLU Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya  dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur BLU Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya dengan pihak lain.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 November 2014.