MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 149/PMK.07/2012

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN

DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2012;

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2012;

   

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

   

2.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

   

3.

Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disingkat DP2D2 adalah Dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No. 7914 ID, No. Registrasi 10809501).

   

4.

Verifikasi Keluaran adalah proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur di Daerah Percontohan P2D2 yang telah melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang infrastruktur jalan, bidang infrastruktur irigasi dan bidang infrastruktur air minum dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010.

   

5.

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

   

Pasal 2

   

(1)

Daerah penerima DP2D2 Tahun Anggaran 2012 sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011.

   

(2)

Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2012 untuk seluruh Daerah penerima DP2D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012.

   

(3)

Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan kepada masing-masing daerah penerima DP2D2 sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai Verifikasi Keluaran yang dibagi secara proporsional.

   

(4)

Rincian daerah penerima DP2D2 dan besaran alokasi DP2D2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

DP2D2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Dalam hal Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau karena tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan DP2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2012.

 

 

Pasal 4

 

 

Penggunaan DP2D2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air minum.

 

 

Pasal 5

 

 

Penyaluran DP2D2 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

 

Pasal 6

 

 

Pengawasan terkait pelaksanaan P2D2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 Oktober 2012

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

           

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI

MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

           ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 965





 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.07/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2012


 

RINCIAN DAERAH PENERIMA DAN BESARAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH

DAERAH DAN DESENTRALISASI

 

(dalam rupiah)

NO.

DAERAH

ALOKASI

A.

Wilayah Provinsi Jambi

 

1.

Kab. Batanghari

218,218,000.00

2.

Kab. Bungo

136,617,000.00

3.

Kab. Kerinci 

389,872,000.00

4.

Kab. Merangin

45,072,000.00

5.

Kab. Muaro Jambi

75,037,000.00

6.

Kab. Tebo 

207,229,000.00

7.

Kota Sungai Penuh

394,880,000.00

8.

Provinsi Jambi

436,218,000.00

 

 

 

B.

Wilayah Provinsi Jawa Timur

 

1.

Kab. Bangkalan

762,474,000.00

2.

Kab. Banyuwangi

382,270,000.00

3.

Kab. Bondowoso

 951,598,000.00

4.

Kab. Gresik

 264,093,000.00

5.

Kab. Jember

198,545,000.00

6.

Kab. Jombang

-

7.

Kab. Lamongan

438,710,000.00

8.

Kab. Lumajang

 855,507,000.00

9.

Kab. Madiun

441,852,000.00

10.

Kab. Magetan

284,061,000.00

11.

Kab. Malang

322,422,000.00

12.

Kab. Mojokerto

291,279,000.00

13.

Kab. Nganjuk

859,749,000.00

14.

Kab. Ngawi

403,515,000.00

15.

Kab. Pacitan

826,298,000.00

16.

Kab. Pamekasan

493,918,000.00 

17.

Kab. Pasuruan

362,573,000.00

18.

Kab. Ponorogo

873,682,000.00

19.

Kab. Probolinggo

921,198,000.00

20.

Kab. Sampang

719,787,000.00

21.

Kab. Sidoharjo

84,444,000.00

22.

Kab. Situbondo

242,584,000.00

23.

Kab. Sumenep

645,270,000.00

24.

Kab. Trenggalek

899,058,000.00

25.

Kab. Tuban

354,868,000.00

26.

Kab. Tulungagung

90,715,000.00

27.

Kota Batu

187,067,000.00

28.

Kota Blitar

129,951,000.00

29.

Kota Madiun

86,830,000.00

30.

Kota Malang

67,265,000.00

31.

Kota Mojokerto

-

32.

Kota Pasuruan

122,959,000.00

33.

Kota Probolinggo

28,296,000.00

34.

Kota Surabaya

17,468,000.00

35.

Provinsi Jawa Timur

702,380,000.00

 

 

 

C.

Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

 

1.

Kab. Barito Selatan

144,044,000.00

2.

Kab. Barito Timur

1,036,763,000.00

3.

Kab. Barito Utara

317,644,000.00

4.

Kab. Gunung Mas

72,145,000.00

5.

Kab. Kapuas

649,384,000.00

6.

Kab. Katingan

 -

7.

Kab. Kotawaringin Barat

444,033,000.00

8.

Kab. Kotawaringin Timur

1,484,549,000.00

9.

Kab. Lamandau

123,315,000.00

10.

Kab. Pulang Pisau

840,539,000.00

11.

Kab. Seruyan

216,317,000.00

12.

Kab. Sukamara

216,412,000.00

13.

Kota Palangkaraya

433,384,000.00

14.

Provinsi Kalimantan Tengah

3,731,229,000.00

 

 

 

D.

Wilayah Provinsi Maluku Utara

 

1.

Kab. Halmahera Barat

86,271,000.00

2.

Kab. Halmahera Selatan

55,185,000.00

3.

Kab. Halmahera Tengah 

-

4.

Kab. Halmahera Timur

90,992,000.00

5.

Kab. Halmahera Utara

-

6.

Kab. Kepulauan Sula 

875,076,000.00

7.

Kab. Pulau Morotai

-

8.

Kota Ternate

88,721,000.00

9.

Kota Tidore Kepulauan

162,187,000.00

 

 

 

E.

Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

 

1.

Kab. Majene

397,169,000.00

2.

Kab. Mamasa

190,197,000.00

3.

Kab. Mamuju

381,238,000.00

4.

Kab. Mamuju Utara

92,775,000.00

5.

Kab. Polewali Mandar

848,162,000.00

6.

Provinsi Sulawesi Barat

806,440,000.00

 

TOTAL

30,000,000,000.00

 

 

 



                                                                                                                                                                    MENTERI KEUANGAN

                                                                                                                                                                    REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                                                                                                    ttd.
                                                                           

                                                                                                                                                                    AGUS D.W. MARTOWARDOJO