ABSTRAK PERATURAN

WAJIB PAJAK_PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK_PERSYARATAN TERTENTU

2013

PERMENKEU RI NOMOR 198/PMK.03/2013 TANGGAL 27 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

ABSTRAK :  -  bahwa ketentuan mengenai batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 serta guna dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melalui penelitian dan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999).

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu wajib pajak yang:

    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau

        pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan

        Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;

    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau

        pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan

       Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah

       lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

    c. Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan

       Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah

       lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

       atau

    d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan

       Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah

       lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

   Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

CATATAN:    -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

                        a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang

                            Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan

                            Jumlah Lebib Bayar Bagia Wajib Pajak yang Memenuhi

                            Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian

                            Pendahuluan Kelebihan Pajak;

                        b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tentang 

                            Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

                            193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, 

                            Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebib Bayar Bagia Wajib Pajak

                            yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan

                            Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,

                        dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                   -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013.