MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135/PMK.05/2013
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; |
|||
b. |
bahwa Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.05/2009; |
|||||
c. |
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.306/I/2 PHB 2013 tanggal 20 Mei 2013, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan; |
|||||
d. |
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; |
|||||
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: |
||||||
a. |
Tarif Pendidikan Diploma IV Pelayaran; |
|||||
b. |
Tarif Diklat Pelaut Penjenjangan; |
|||||
c. |
Tarif Diklat Pelaut Pemuktahiran; |
|||||
d. |
Tarif Diklat Keterampilan Khusus Pelaut; |
|||||
e. |
Tarif Revalidasi Diklat Keterampilan Khusus Pelaut; |
|||||
f. |
Tarif Diklat Penyegaran Diploma IV Pelayaran; |
|||||
g. |
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Pendidikan; dan |
|||||
h. |
Tarif Klinik. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. |
|||||
(2) |
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa. |
|||||
Pasal 5 | ||||||
(1) |
Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan kepada masyarakat. |
|||||
(2) |
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat. |
|||||
Pasal 6 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 8 Oktober 2013 |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 16 Oktober 2013 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1209 |