PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 47 TAHUN 2014


TENTANG


PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.

   

2.

Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.

   

3.

Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.

   

4.

Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

5.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

   

6.

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

   

7.

Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

   

8.

Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

   

9.

Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

   

10.

Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.

   

11.

Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Menteri, menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.

   

12.

Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

   

13.

Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.

   

14.

Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.

   

15.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

   

16.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.

   

17.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.

 

Pasal 2

   

(1)

Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan meliputi kegiatan:

     

a.

pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan;

     

b.

pencegahan Penyakit Hewan;

     

c.

pengamanan Penyakit Hewan;

     

d.

pemberantasan Penyakit Hewan; dan

     

e.

pengobatan Hewan.

   

(2)

Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:

     

a.

persyaratan teknis kesehatan Hewan; dan

     

b.

sistem informasi.

   

(3)

Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.

   

(4)

Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional.

   

(5)

Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

BAB II

PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN

PENYAKIT HEWAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 3

   

Pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, peringatan dini, serta pelaporan.

 

Bagian Kedua

Surveilans

 

Pasal 4

   

(1)

Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui pengumpulan data mengenai:

     

a.

agen Penyakit Hewan, vektor, reservoir Penyakit Hewan;

     

b.

induk semang, berupa identitas Hewan dan data klinis;

     

c.

faktor lingkungan yang mendukung munculnya Penyakit Hewan; dan

     

d.

dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup.

   

(2)

Pengumpulan data dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen sesuai dengan target jenis Penyakit Hewan.

   

(3)

Kegiatan surveilans yang dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

 

Pasal 5

   

Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pasal 6

   

Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan surveilans Penyakit Hewan.

 

Pasal 7

   

(1)

Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kementerian.

   

(2)

Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner provinsi dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.

   

(3)

Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang pada kementerian dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.

   

(4)

Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian, serta Dokter Hewan Berwenang pada kementerian sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis.

   

(5)

Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan peta.

 

Pasal 8

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surveilans diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga
Penyidikan

Pasal 9

   

Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Pasal 10

   

(1)

Penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan jika:

     

a.

hasil surveilans menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, muncul, dan/atau penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu Wilayah; dan/atau

     

b.

adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu Wilayah.

   

(2)

Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.

   

(3)

Terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelusuran asal- usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen Penyakit Hewan, induk semang, dan faktor lingkungan hidup.

   

(4)

Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.

 

Pasal 11

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyidikan Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat

Pemeriksaan dan Pengujian

 

Pasal 12

   

(1)

Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap sampel dan/atau spesimen serta data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

   

(2)

Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Veteriner yang terakreditasi.

   

(3)

Dalam hal Laboratorium Veteriner yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, Menteri menetapkan Laboratorium Veteriner yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.

   

(4)

Dalam menetapkan Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri harus mempertimbangkan sumber daya manusia yang berkompeten, peralatan yang memadai, dan menggunakan metodologi yang sahih.

 

Pasal 13

   

Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan untuk meneguhkan diagnosis, mengidentifikasi agen Penyakit Hewan, bahan berbahaya, residu, dan cemaran dalam rangka surveilans dan penyidikan.

 

Pasal 14

   

(1)

Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian.

   

(2)

Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian melakukan kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 15

   

(1)

Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian menyampaikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.

   

(2)

Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

   

(3)

Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil koordinasi kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai status situasi Penyakit Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 16

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima
Peringatan Dini

Pasal 17

   

(1)

Bupati/walikota atas rekomendasi Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melakukan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

   

(2)

Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan darurat yang dilakukan:

     

a.

di daerah bebas dan daerah tertular sebelum adanya penetapan Wabah oleh Menteri; dan

     

b.

jika hasil kegiatan surveilans, penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 mengindikasikan terjadinya Wabah.

   

(3)

Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembatasan dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan dengan Wabah Penyakit Hewan antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

 

Pasal 18

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peringatan dini diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keenam
Pelaporan

Pasal 19

   

(1)

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2).

   

(2)

Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri.

   

(3)

Hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner provinsi kepada gubernur untuk dilaporkan kepada Menteri.

   

(4)

Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota yang wilayahnya berbatasan dan berisiko tertular Penyakit Hewan.

   

(5)

Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dengan tembusan kepada:

     

a.

bupati/walikota yang berada di dalam Wilayah provinsi bersangkutan; dan

     

b.

gubernur yang wilayahnya berisiko tertular Penyakit Hewan dari provinsi yang terjangkit Penyakit Hewan.

 

Pasal 20

   

(1)

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau laporan dari pejabat Otoritas Veteriner nasional, Menteri menetapkan jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan.

   

(2)

Jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan yang dapat diakses oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.

   

(3)

Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah.

   

(4)

Penetapan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan peta Penyakit Hewan.

   

(5)

Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan dalam penetapan kebijakan:

     

a.

tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit Hewan;

     

b.

pengamanan daerah bebas, daerah terduga, dan daerah tertular;

     

c.

pemberantasan di daerah tertular dan daerah Wabah;

     

d.

respon cepat di daerah terduga, daerah tertular, atau daerah Wabah; dan

     

e.

peringatan dini di daerah bebas dan daerah tertular.

 

Pasal 21

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB III

PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN

Pasal 22

   

(1)

Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan:

     

a.

masuk ke dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

     

b.

menyebarnya dari satu pulau ke pulau yang lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

     

c.

menyebarnya dari Wilayah ke Wilayah lain dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

     

d.

muncul, berjangkit, dan menyebarnya di satu Wilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

(2)

Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.

   

(3)

Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 23

   

(1)

Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan dengan menggunakan sarana angkutan darat, pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

   

(2)

Dalam hal lalu lintas ternak dan Hewan dilakukan dengan menggunakan sarana angkutan udara atau laut, pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.

 

Pasal 24

   

(1)

Pencegahan masuk, muncul, dan menyebarnya Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan menerapkan persyaratan teknis kesehatan Hewan.

   

(2)

Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran Hewan, dan biosecurity.

 

Pasal 25

   

(1)

Pengebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan.

   

(2)

Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.

   

(3)

Dalam hal tertentu Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi dan pemberian antisera.

   

(4)

Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dokter Hewan dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

   

(5)

Dalam hal vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara parenteral, pelaksanaannya harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

   

(6)

Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera yang diberikan secara parenteral sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.

 

Pasal 26

   

Pengoptimalan kebugaran hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara penerapan prinsip kesejahteraan hewan.

 

Pasal 27

   

Biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara pemisahan sementara Hewan baru dari Hewan lama, Hewan sakit dari Hewan sehat, pembersihan dan desinfeksi, pembatasan lalu lintas orang, Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dalam unit usaha atau Perusahaan Peternakan.

 

Pasal 28 

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB IV

PENGAMANAN PENYAKIT HEWAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 29

   

(1)

Pengamanan Penyakit Hewan dilaksanakan melalui kegiatan:

     

a.

penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis;

     

b.

penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis;

     

c.

penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;

     

d.

pengebalan Hewan;

     

e.

pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar Wilayah kerja karantina;

     

f.

kesiagaan darurat veteriner; dan

     

g.

penerapan kewaspadaan dini.

   

(2)

Kegiatan pengamanan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.

 

Bagian Kedua

Penetapan Penyakit Hewan

Menular Strategis

Pasal 30

   

(1)

Penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.

   

(2)

Rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau hasil analisis risiko Penyakit Hewan menular.

 

Bagian Ketiga

Penetapan Kawasan Pengamanan
Penyakit Hewan Menular Strategis

Pasal 31

   

(1)

Penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b terdiri atas:

     

a.

kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis; dan

     

b.

kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis.

   

(2)

Penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.

   

(3)

Pengamanan terhadap kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di semua kawasan terutama pada sentra Hewan produktif dan/atau Satwa Liar.

 

Pasal 32

   

Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis dan kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus diawasi oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.

 

Bagian Keempat
Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity

Pasal 33

   

Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:

   

a.

sumber daya manusia yang bertugas memiliki kompetensi di bidang biosafety dan biosecurity; dan

   

b.

tata letak dan konstruksi alat dan mesin, kandang, laboratorium, dan bangunan memenuhi standar.

 

Pasal 34

   

Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan cara melakukan:

   

a.

penyucihamaan bagi manusia;

   

b.

penggunaan alat pelindung diri;

   

c.

pembersihan, pencucian dan desinfeksi alat dan mesin, kandang, dan bangunan;

   

d.

isolasi Hewan tertular atau agen Penyakit Hewan;

   

e.

isolasi Hewan tertular dan terduga tertular; dan

   

f.

pengawasan lalu lintas orang, Hewan, media pembawa Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan, pakan, dan bahan pakan di Perusahaan Peternakan atau unit usaha.

 
Pasal 35
   

Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dilakukan untuk:

   

a.

menjaga agen Penyakit Hewan yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau disalahgunakan;

   

b.

melindungi Hewan, manusia, dan lingkungan hidup dari agen Penyakit Hewan; dan/atau

   

c.

memutus rantai masuknya agen Penyakit Hewan ke induk semang.

 

Pasal 36

   

Penerapan biosafety dan biosecurity harus dilakukan paling sedikit pada pembibitan, budidaya, tempat penampungan Hewan, pasar Hewan, rumah potong Hewan, alat angkut Hewan, tempat pelayanan kesehatan Hewan, unit konservasi, dan Laboratorium Veteriner.

 

Pasal 37

   

Kegiatan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 dapat mengikutsertakan peran masyarakat.

 

Pasal 38

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara penerapan prosedur biosafety dan biosecurity diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima
Pengebalan Hewan

Pasal 39

   

(1)

Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d dilakukan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan.

   

(2)

Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular, daerah terduga, daerah tertular, dan daerah Wabah.

   

(3)

Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:

     

a.

daerah tertular dan daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan

     

b.

kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).

   

(4)

Kegiatan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan peran masyarakat.

 

Pasal 40

   

Daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) harus memenuhi kriteria:

   

a.

berbatasan langsung dan tanpa batas alam dengan daerah tertular atau daerah Wabah;

   

b.

lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dengan frekuensi tinggi; dan/atau

   

c.

jenis dan karakteristik Penyakit Hewan mudah dan cepat menular.

 

Pasal 41

   

(1)

Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan yang diberikan secara parenteral harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

   

(2)

Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.

 

Pasal 42

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengebalan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keenam
Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan,

dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya

di Luar Wilayah Kerja Karantina

Pasal 43

   

(1)

Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e meliputi pengawasan terhadap lalu lintas:

     

a.

Hewan;

     

b.

produk Hewan; dan

     

c.

media pembawa Penyakit Hewan lainnya.

   

(2)

Pengawasan lalu lintas Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

     

a.

ternak;

     

b.

Hewan peliharaan;

     

c.

Satwa Liar; dan

     

d.

Hewan yang hidup di air.

   

(3)

Pengawasan lalu lintas produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

     

a.

produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup;

     

b.

produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko zoonosis secara langsung kepada manusia; dan

     

c.

produk pangan asal Hewan.

   

(4)

Ketentuan mengenai pengawasan lalu lintas Produk Hewan nonpangan dan produk pangan asal Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 44

   

(1)

Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a, meliputi pengawasan lalu lintas:

     

a.

pada saat pemasukan ke dan pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

     

b.

antarpulau; atau

     

c.

antarWilayah di dalam satu pulau.

   

(2)

Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.

   

(3)

Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 45

   

(1)

Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dan/atau Otoritas Veteriner provinsi sesuai dengan kewenangannya

   

(2)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pos pemeriksaan kesehatan Hewan.

   

(3)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik.

   

(4)

Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan terhadap dokumen:

     

a.

sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim;

     

b.

surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima;

     

c.

surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima; dan

     

d.

surat keterangan hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

   

(5)

Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan klinis organoleptik sesuai dengan keterangan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

   

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan lalu lintas hewan, media pembawa Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketujuh
Kesiagaan Darurat Veteriner

Pasal 46

   

(1)

Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f disusun dalam bentuk pedoman untuk mengantisipasi muncul, berjangkit, dan menyebarnya Wabah Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Hewan Eksotik.

   

(2)

Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

   

(3)

Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disosialisasikan dan disimulasikan oleh Otoritas Veteriner Kementerian kepada semua pemangku kepentingan.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan evaluasi kesiagaan darurat veteriner diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedelapan
Penerapan Kewaspadaan Dini

Pasal 47

   

(1)

Penerapan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g dilakukan oleh Otoritas Veteriner dan setiap orang.

   

(2)

Penerapan kewaspadaan dini oleh Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian sampel dan/atau spesimen secara cepat, respon cepat, dan membangun kesadaran masyarakat sesuai dengan pedoman kesiagaan darurat veteriner, jika ditemukan gejala terjadinya Penyakit Hewan Menular Strategis dan/atau Wabah.

   

(3)

Dalam melaksanakan penerapan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Veteriner dapat mengikutsertakan masyarakat.

   

(4)

Penerapan kewaspadaan dini oleh setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaporan terjadinya tanda munculnya Penyakit Hewan Menular Strategis dan/atau Wabah kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.

   

(5)

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi harus segera merespon dengan melakukan pemberantasan Penyakit Hewan apabila hasil kajian epidemiologis mengindikasikan Wabah.

   

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewaspadaan dini diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB V

PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 48

   

(1)

Pemberantasan Penyakit Hewan dilakukan untuk membebaskan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan menular.

   

(2)

Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah tertular.

   

(3)

Pelaksanaan pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau, kabupaten/kota, dan/atau provinsi sesuai dengan jenis dan situasi Penyakit Hewan.

 

Pasal 49

   

Pemberantasan Penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dengan cara:

   

a.

penutupan Wilayah;

   

b.

pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi;

   

c.

pengebalan Hewan;

   

d.

pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit;

   

e.

penanganan Hewan sakit;

   

f.

pemusnahan bangkai Hewan;

   

g.

pengeradikasian Penyakit Hewan; dan

   

h.

pendepopulasian Hewan.

 

Bagian Kedua
Penutupan Wilayah

Pasal 50

   

(1)

Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan daerah Wabah oleh Menteri.

   

(2)

Menteri dalam menetapkan daerah Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.

   

(3)

Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sejak ditetapkan suatu daerah Wabah oleh Menteri.

 

Pasal 51

   

Dalam hal bupati/walikota atau gubernur belum melaporkan indikasi terjadinya Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) kepada Menteri untuk dinyatakan sebagai Wabah, Otoritas Veteriner setempat dapat melakukan tindakan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b sampai dengan huruf h.

 

 Pasal 52

   

(1)

Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Otoritas Veteriner harus memerintahkan kepada Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan:

     

a.

pengandangan Hewan rentan; dan

     

b.

pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit.

   

(2)

Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan:

     

a.

komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai terjadinya Wabah Penyakit Hewan dan cara pengendalian dan penanggulangannya; dan

     

b.

pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 53

   

Penetapan daerah Wabah Penyakit Hewan menular dapat diubah oleh Menteri sebagai:

   

a.

daerah tertular, dalam hal Wabah Penyakit Hewan sudah dapat dikendalikan; dan

   

b.

daerah bebas, dalam hal Wabah Penyakit Hewan berhasil diberantas.

 

Pasal 54

   

(1)

Perubahan penetapan dari daerah Wabah menjadi daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.

   

(2)

Terhadap daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 55

 

 

Perubahan status dari daerah tertular menjadi daerah bebas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.

 

Bagian Ketiga

Pembatasan Lalu Lintas Hewan Rentan,

Produk Hewan, dan Media Pembawa

Penyakit Hewan Lainnya yang Berisiko Tinggi

Pasal 56

 

 

(1)

Pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b ke dan dari daerah Wabah dilakukan melalui tindakan pelarangan terhadap seluruh lalu lintas Hewan rentan terhadap Penyakit Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi menyebarkan Penyakit Hewan.

 

 

(2)

Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya hanya dapat dilalulintaskan jika telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan.

 

Bagian Keempat

Pengebalan Hewan

Pasal 57

 

 

(1)

Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan Penyakit Hewan yang berada pada daerah Wabah.

 

 

(2)

Pengebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan secara serentak, masal, terpadu, berkelanjutan, dan terkoordinasi sampai tercapai tingkat kekebalan kelompok Hewan.

 

Pasal 58

 

 

Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah Wabah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.

 

Pasal 59

 

 

(1)

Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.

 

 

(2)

Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan di daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) wajib dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.

 

 

(3)

Tindakan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

 

 

(4)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.

 

Pasal 60

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengebalan Hewan dan pemberian bantuan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

 

Bagian Kelima

Pengisolasian Hewan Sakit atau Terduga Sakit

Pasal 61

 

 

(1)

Pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan pada kandang yang berada di daerah tertular Penyakit Hewan.

 

 

(2)

Dalam hal seluruh Hewan yang terdapat dalam peternakan tertular Penyakit Hewan atau terduga sakit, pengisolasian dilakukan pada peternakan tersebut.

 

 

(3)

Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.

 

 

(4)

Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner setempat.

   

(5)

Selama pengisolasian, Peternak, pemelihara, dan/atau penanggungjawab Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan:

 

 

 

a.

perawatan Hewan sakit atau terduga sakit;

 

 

 

b.

pelaporan perkembangan status kesehatan Hewan kepada Otoritas Veteriner setempat; dan

 

 

 

c.

penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38.

 

Bagian Keenam

Penanganan Hewan Sakit

Pasal 62

 

 

(1)

Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilakukan terhadap Hewan sakit dan terduga sakit sesuai dengan jenis Hewan serta jenis dan sifat Penyakit Hewan.

 

 

(2)

Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan perawatan, depopulasi, eliminasi, eutanasia, pemotongan bersyarat, dan/atau pemusnahan Hewan di daerah tertentu.

 

 

(3)

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Hewan sakit diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketujuh

Pemusnahan Bangkai Hewan

Pasal 63

 

 

(1)

Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f dilakukan berdasarkan jenis Hewan, jenis Penyakit Hewan, waktu, dan tempat pemusnahan.

 

 

(2)

Dalam hal adanya bangkai Hewan akibat Penyakit Hewan Menular Strategis di daerah bebas dan daerah terduga, Otoritas Veteriner setempat harus memeriksa dan mengawasi proses pemusnahan bangkai Hewan.

 

 

(3)

Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kejadian dengan cara pembakaran dan/atau penguburan.

 

 

(4)

Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.

 

Pasal 64

 

 

(1)

Sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang tercemar dan masih dapat digunakan harus disucihamakan sebelum digunakan kembali.

 

 

(2)

Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat disucihamakan harus dimusnahkan.

 

Pasal 65

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara pemusnahan bangkai Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedelapan

Pengeradikasian Penyakit Hewan

Pasal 66

 

 

(1)

Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan cara:

 

 

 

a.

desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya;

 

 

 

b.

penggunaan bahan kimia selain desinfektan;

 

 

 

c.

pembakaran;

 

 

 

d.

penggunaan musuh alami vektor;

 

 

 

e.

pengomposan; dan/atau

 

 

 

f.

aplikasi teknologi lainnya.

 

 

(2)

Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan.

 

 

(3)

Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner.

 

Pasal 67

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara pengeradikasian Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kesembilan

Pendepopulasian Hewan

 

Pasal 68

 

 

(1)

Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf h dapat dilakukan pada Hewan yang sakit, terduga sakit, dan/atau Hewan pembawa Penyakit Hewan.

 

 

(2)

Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

 

 

 

a.

pemotongan Hewan;

 

 

 

b.

pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu;

 

 

 

c.

pengeliminasian Hewan; dan

     

d.

eutanasia.

 

 

(3)

Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada Hewan sakit, terduga sakit, atau Hewan pembawa Penyakit Hewan yang berpotensi menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan/atau lingkungan hidup.

 

 

(4)

Pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika dipastikan Hewan di daerah tertentu tersebut menjadi sumber penyebaran Penyakit Hewan menular yang bersifat eksotik dan/atau penularannya cepat.

 

 

(5)

Pengeliminasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Hewan liar, dan Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan.

 

 

(6)

Pengeliminasian Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan status konservasi.

 

Pasal 69

 

 

(1)

Pendepopulasian Hewan dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggungjawab Hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan pengawasan, Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan visum Dokter Hewan Berwenang.

 

 

(3)

Pelaksanaan pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan.

 

Pasal 70

 

 

Pendepopulasian Satwa Liar yang tertular Penyakit Hewan Eksotik dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 

Pasal 71

 

 

(1)

Dalam hal terdapat Hewan yang tidak berpemilik diduga membawa Penyakit Hewan menular yang membahayakan kesehatan Hewan lain dan manusia, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Kementerian melakukan pendepopulasian Hewan.

 

 

(2)

Dalam melakukan pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Kementerian dapat bekerjasama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan.

 

Pasal 72

 

 

(1)

Kompensasi diberikan kepada setiap orang perseorangan yang memiliki Hewan sehat yang hewannya didepopulasi berdasarkan pedoman pemberantasan Wabah Penyakit Hewan.

 

 

(2)

Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan penanganan Wabah atau bencana, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kompensasi, persyaratan, dan tata cara pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 73

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendepopulasian Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

 

BAB VI

PENGOBATAN HEWAN

Pasal 74

 

 

(1)

Pengobatan Hewan merupakan tindakan medik pada Hewan.

 

 

(2)

Tindakan medik pada Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan preventif, kuratif, promotif, dan rehabilitatif.

 

 

(3)

Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemberian Obat Hewan.

 

Pasal 75

 

 

(1)

Pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 menjadi tanggung jawab pemilik Hewan, Peternak, atau Perusahaan Peternakan.

 

 

(2)

Tindakan pengobatan Hewan dilakukan berdasarkan hasil diagnosis Dokter Hewan.

 

 

(3)

Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat keras, wajib menggunakan resep Dokter Hewan dan pemakaian Obat Hewan harus sesuai dengan petunjuk Dokter Hewan.

 

 

(4)

Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas, pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh pemilik Hewan, Peternak, atau Perusahaan Peternakan dengan mengikuti petunjuk yang tercantum dalam kemasan dan/atau leaflet Obat Hewan.

   

(5)

Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas terbatas, pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

 

Pasal 76

 

 

(1)

Setiap tindakan pengobatan harus dicatat dan didokumentasikan oleh pemilik Hewan, Peternak, Perusahaan Peternakan, dan/atau tenaga kesehatan Hewan.

 

 

(2)

Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemantauan dan evaluasi perkembangan status kesehatan Hewan.

 

 

(3)

Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 77

 

 

(1)

Dalam hal terjadi Wabah di wilayah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional, pengobatan Hewan dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Kementerian sesuai kewenangannya.

 

 

(2)

Pelaksanaan pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengobatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VII

PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 78

 

 

Persyaratan teknis kesehatan Hewan terdiri atas:

 

 

a.

persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

 

b.

persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

 

 

c.

persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau.

 

Bagian Kedua

Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pemasukan

Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa

Penyakit Hewan Lainnya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

Pasal 79

 

 

(1)

Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a meliputi:

 

 

 

a.

Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya berasal dari negara dan unit usaha yang telah disetujui oleh Menteri;

 

 

 

b.

memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang ditentukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian; dan

 

 

 

c.

memiliki jaminan kesehatan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner negara asal.

 

 

(2)

Negara asal dan unit usaha untuk memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

 

 

(3)

Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mempertimbangkan:

 

 

 

a.

status Penyakit Hewan menular di negara asal; dan

 

 

 

b.

hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari luar negeri.

 

 

(4)

Analisis risiko terhadap rencana pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian.

 

 

(5)

Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan penolakan kepada negara asal dan unit usaha yang mengajukan permohonan persetujuan.

 

 

(6)

Dalam hal permohonan persetujuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan persetujuan.

 

 

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis risiko dan rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 80

 

 

(1)

Setiap orang yang akan melakukan pemasukan Hewan, produk Hewan, dan media pembawa penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari Menteri.

 

 

(2)

Setiap orang untuk memperoleh izin pemasukan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan menyampaikan dokumen yang menunjukkan pemenuhan terhadap persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.

 

 

(3)

Kewajiban memperoleh izin pemasukan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemasukan benih dan bibit Hewan.

 

 

(4)

Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh izin pemasukan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 81

 

 

(1)

Dalam hal di negara asal terjadi Wabah yang dinyatakan oleh negara asal atau oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia, Menteri menetapkan keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.

 

 

(2)

Menteri dapat mencabut keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

 

 

 

a.

negara asal mengajukan permohonan persetujuan pembukaan kembali pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal disertai dengan dokumen pengendalian dan pemberantasan Penyakit Hewan yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner negara asal; dan

 

 

 

b.

negara asal telah dinyatakan bebas Wabah Penyakit Hewan oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia.

 

 

(3)

Pencabutan keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.

 

 

(4)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil analisis risiko.

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga

Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pengeluaran Hewan,

Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya

dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 82

 

 

(1)

Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b meliputi:

 

 

 

a.

memiliki persetujuan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Menteri;

 

 

 

b.

memiliki sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner Kementerian; dan

 

 

 

c.

memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh negara tujuan.

 

 

(2)

Setiap orang untuk memperoleh persetujuan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

 

 

(3)

Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

 

 

 

a.

sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan

 

 

 

b.

dokumen yang membuktikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan persetujuan Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 83

 

 

Dalam hal Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Satwa Liar, sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hanya dapat dikeluarkan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 

Pasal 84

 

 

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya.

 

Bagian Keempat

Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Lalu Lintas

Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa

Penyakit Hewan Lainnya dari Satu Pulau ke Pulau Lain di

dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

Lalu Lintas AntarWilayah dalam Satu Pulau

Pasal 85

 

 

(1)

Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c meliputi:

 

 

 

a.

memiliki sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi setempat; dan

 

 

 

b.

memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VIII

SISTEM INFORMASI

Pasal 86

 

 

(1)

Sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

 

 

(2)

Menteri, menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengembangkan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terintegrasi.

 

 

(3)

Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.

 

 

(4)

Dalam melaksanakan pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyampaikan data Penyakit Hewan.

 

 

(5)

Data Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari data yang diolah sesuai dengan perkembangan situasi Penyakit Hewan dan paling sedikit memuat status situasi Penyakit Hewan menular dan persyaratan teknis kesehatan Hewan.

 

Pasal 87

 

 

Sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan Hewan.

 

Pasal 88

 

 

Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 harus dapat diakses oleh setiap orang.

 

Pasal 89

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan data dan penyajian informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 90

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 91

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 92

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Juni 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

               AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 130


Penjelasan........................