MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.010/2007
TENTANG
LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN
MENTERI KEUANGAN
Menimbang | : | a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan dalarn rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan agar lebih efektil dan efisien terhadap industri Dana Pensiun, maka diperlukan laporan teknis Dana Pensiun yang menyampaikan data dan informasi teknis operasional Dana Pensiun yang mutakhir dan akurat; | ||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Laporan Teknis Dana Pensiun; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477); | ||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507); | ||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508); |
||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; |
||
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN. |
|||
|
|
|
BAB I |
||
|
|
|
KETENTUAN UMUM |
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Dana Pensiun adalah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun. |
||
|
|
2. |
Laporan Teknis adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun kepada Menteri Keuangan, yang menyajikan informasi mengenai kepesertaan dan kegiatan operasional Dana Pensiun selama 1 (satu) tahun. |
||
|
|
3. |
Biro Dana Pensiun adalah Biro Dana Pensiun pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||
|
|
4. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
||
|
|
|
BAB II |
||
|
|
|
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN |
||
|
|
|
Pasal 2 |
||
|
|
Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Teknis setialp tahun kepada Menteri. |
|||
BAB III |
|||||
BENTUK DAN SUSUNAN LAPORAN |
|||||
Pasa13 |
|||||
(1) |
Laporan Teknis sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: |
||||
a. |
Dana Pensiun dan Pendiri Dana Pensiun; |
||||
b. |
penyelenggaraan program pensiun; |
||||
c. |
kepesertaan program pensiun; dan |
||||
d. |
pensiunan dan pihak yang berhak. |
||||
|
|
(2) |
Penyampaian Laporan Teknis dilengkapi dengan pernyataan mengetlai kelengkapan dan kebenaran data yang ditandatangani oleh Pengurus Dana Pensiun dan disertai dengan Laporan Teknis dalam format digital. |
||
Pasal 4 |
|||||
|
|
Laporan Teknis wajib disusun sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
|||
BAB IV |
|||||
PERIODE LAPORAN |
|||||
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Laporan Teknis mencakup periode kegiatan sejak tanggal 7 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. |
||
|
|
(2) |
Dana Pensiun yang disahkan pendiriannya oleh Menteri setelah tanggal 1 Januari pada tahun Laporan Teknis wajib disampaikan, periode kegiatan Laporan Teknis dihitung sejak tanggal pengesahan Dana Pensiun oleh Menteri sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun yang bersangkutan. |
||
BAB V |
|||||
PENYAMPAIAN LAPORAN |
|||||
Pasal 6 |
|||||
(1) |
Penyampaian Laporan Teknis ditujukan kepada Menteri Keuangan cq. Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam dan Lembaga Keuangan. |
||||
(2) |
Laporan Teknis disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya periode kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
||||
(3) |
Penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : |
||||
a. |
diserahkan langsung ke kantor Biro Dana Pensiun; |
||||
b. |
dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau |
||||
c. |
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan. |
||||
BAB VI |
|||||
SANKSI ADMINISTRATIF |
|||||
Pasa17 |
|||||
(1) |
Dalam hal Dana Pensiun terlambat menyampaikan Laporan Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
||||
(2) |
Dalam rangka pengenaan sanksi administratif herupa denda sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah : |
||||
a. |
tanggal penerimaan oleh Biro Dana Pensiun, apabila laporan diserahkan langsung ke kantor Biro Dana Pensiun; dan |
||||
b. |
tanggal pengiriman dalarn tanda bukti pengiriman melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengngiman /titipan |
||||
(3) |
Perhitungan jumlah hari keterlambatan untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
||||
(4) |
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan ke Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode MAP. 423475 dan bukti pembayaran tersebut wajib disampaikan kepada Biro Dana Pensiun. |
||||
(5) |
Dalam hal Pendiri Dana Pensiun belum membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri Dana Pensiun kepada Negara dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan Pendiri Dana Pensiun yang hersangkutan. |
||||
Pasal 8 |
|||||
(1) |
Pendiri Dana Pensiun wajib melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda kepada Biro Dana Pensiun dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan. |
||||
(2) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanksi administrntif berupa denda tidak dilunasi, Biro Dana Pensiun akan memberikan surat teguran pertarna kepada Dana Pensiun untuk segera melunasi sanksi administratif berupa denda beserta bunga atas denda selamhat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertarna tersebut. |
||||
(3) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga atas denda tidak dilunasi, Biro Dana Pensiun akan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan paling lambat l4 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran kedua tersebut. |
||||
Pasal 9 |
|||||
Bunga atas denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalum Pasal 8 ayat (1). |
|||||
Pasal 10 |
|||||
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dirnaksud pada surat teguran kedua, denda beserta bunga atas denda tidak dilunasi, maka sanksi administratif berupa denda beserta bunga atas denda tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannva dilimpahkan/diserahkan oleh Biro Dana Pensiun kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
|||||
Pasal 11 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 5 September 2007 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
SRI MULYANI INDRAWATI |