MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 61 /PMK.06/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 40/PMK.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengumuman lelang, khususnya untuk lelang Non Eksekusi, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai lelang; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; |
||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007; |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 / PMK.01 / 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/ PMK.01 / 2007; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PKM.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
|
|
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
|
|
Pasal 24 |
|||||
|
|
(1) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang Non Eksekusi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian berselang 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang; |
|||
|
|
|
b. |
barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui Surat kabar harian berselang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang; |
|||
|
|
|
c. |
barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
|||
|
|
(2) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang Non Eksekusi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||||
|
|
(3) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangriya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang; |
|||
|
|
|
b. |
barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang; |
|||
|
|
|
c. |
barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
|||
|
|
(4) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
||||
|
|
Pasal II |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 25 April 2008 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |