ALOKASI DANA BAGI HASIL - PROVINSI PAPUA BARAT - PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI | |||
2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.07/2013 TANGGAL 8 JANUARI 2013 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013 |
|||
ABSTRAK | : | - |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No.135, TLN No.4151) sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.112, TLN No.4844); UU No.19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.228, TLN No.5361); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2004 No.137, TLN No.4575); PMK No.06/PMK.07/2012; PP No.165/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang: Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013; Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp376.122.024.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus dua puluh dua juta dua puluh empat ribu rupiah); dan Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp39.497.435.000,00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 8 Januari 2013. |