ABSTRAK PERATURAN
KEWAJIBAN PEMOTONGAN PEMUNGUTAN PPH_PERUSAHAAN YANG TERIKAT_KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 39/PMK.011/2013 TANGGAL 27 FEBRUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERIKAT DENGAN KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN
ABSTRAK : - bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan fiskal;
- bahwa untuk lebih memberikan keadilan dalam rangka pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, perlu mengatur ketentuan mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); Perpres No. 24 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kewajiban bagi wajib pajak yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang kepada pihak lain.
CATATAN: - Untuk Pajak penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut merupakan angsuran (pelunasan pajak) dalam tahun pajak berjalan bagi wajib pajak dan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013.