ABSTRAK PERATURAN

TUNJANGAN PROFESI GURU_PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

2014

PERMENKEU RI NOMOR 61/PMK.07/2014 TANGGAL 3 APRIL 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang­ Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 126, TLN No. 4438); UU No. 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 157, TLN No. 4586); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN No. 5462); PP No. 41 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 85, TLN No. 5016);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2013, diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas). Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp56.136.316.551.000,00 (lima puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah). Rincian alokasi TP Guru PNSD untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 3 April 2014.