KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/KMK.07/2001
TENTANG
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; | ||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081); | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
Pasal 1 Siatem Informasi Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkay SIKD adalah suatu fasilitas yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan untuk mengumpulkan, melakukan validasi, mengolah, menganalisis data, dan menyediakan informasi keuangan daerah dalam rangka merumuskan kebijakan dalam pembagian Dana Perimbangan, evaluasi kinerja keuangan daerah, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta memenuhi kebutuhan lain, seperti statistik keuangan negara. Pasal 2 Tujuan penyelenggaran SIKD adalah untuk : |
||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
membantu Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan keuangan dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), pemerintahan, dan pembangunan di Daerah. | |||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
Dalam hal penyelenggaran SIKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), DJPKPD menjalankan fungsi : | |||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
penyiapan rekomendasi evaluasi informasi keuangan Daerah bagi Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah pada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. | |||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
Dalam hal penyelenggaran SIKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), DJPKPD menjalankan fungsi : | |||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
e. | penyiapan rekomendasi evaluasi informasi keuangan daerah bagi Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah pada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. | |||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
|
|
|||||||||
(2) | Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BINTEK Keuangan menjalankan fungsi : | |||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
d. | pengelolaan jaringan komunikasi data dan pertukaran informasi antar unit pengolahan data dan informasi yang terkait di dalam SIKD. | |||||||||
Pasal 5 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
Prosedur perolehan informasi keuangan daerah bagi instansi Pemerintah Pusat terkait dan Pemerintah Daerah melalui jaringan online dengan BINTEK Keuangan, dan pengguna lainnya dalam bentuk hardcopy atau dokumen dengan persetujuan DJPKPD. | |||||||||
Pasal 6 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Informasi yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk masyarakat. | |||||||||
Pasal 7 Pembiayaan operasional penyelenggaraan SIKD dibebankan pada APBN. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut menai petunjuk operasional penyelenggaraan SIKD diatur oleh DJPKPD dan BINTEK Keuangan secara bersama dan/atau sendiri-sendiri. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO