MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 127/PMK.02/2005
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA TAHUN ANGGARAN 2005
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produksi ikan budidaya yang berorientasi ekspor dan produksi ikan budidaya yang berbasis ekonomi rakyat serta untuk membantu para petani/nelayan pembudidaya agar dapat membeli benih ikan budidaya dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi untuk benih udang, ikan kerapu, rumput Taut dan ikan nila, ikan kakap, ikan bandeng, ikan mas, ikan patin dan ikan lele hash budidaya yang dilaksanakan dan disalurkan oleh Unit Pelaksana Teknis di Iingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 telah dianggarkan subsidi benih ikan budidaya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Subsidi Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2005; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4549); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 jo Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PKM.06/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11. |
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/IK.450/7/ 1999 tentang Penunjukan Balai dan Loka Budidaya Sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dan Laboratorium Penguji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1040.1/Kpts/ IK.450/10/1999; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA TAHUN ANGGARAN 2005. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Benih ikan budidaya adalah ikan dalam umur tertentu, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva dan biakan murni alga (rumput laut) hasil dari proses pembudidayaan dengan kualitas dan deskripsi varietas yang jelas berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan atau memenuhi spesifikasi teknis tertentu yang diproduksi dalam rangka keperluan ekspor dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga benih ikan budidaya di tingkat produsen pembudidaya benih yang dihasilkan melalui sertifikasi produksi benih. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Harga Penyerahan adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4. |
Subsidi Benih Ikan Budidaya adalah penggantian sebagian biaya pembudidayaan benih udang, ikan kerapu, rumput laut, ikan nila, ikan kakap, ikan bandeng, ikan mas, ikan patin dan ikan lele yang harus dibayar oleh Pemerintah apabila benih tersebut sudah terjual sebesar selisih antara HPP dengan Harga Penyerahan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5. |
Koordinator Pelaksana adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditetapkan sebagai pelaksana pembudidayaan dan penyaluran benih ikan budidaya, yang terdiri dari : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) Sukabumi sebagai koordinator budidaya komoditas ikan nila, ikan lele dan ikan mas; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara sebagai koordinator budidaya komoditas udang dan ikan bandeng; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
Balai Besar Air Payau (BBAP) Situbondo sebagai koordinator budidaya komoditas ikan kerapu; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
Loka Budidaya Laut Lombok sebagai koordinator budidaya komoditas rumput laut; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. |
Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) Jambi sebagai koordinator budidaya komoditas ikan patin; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. |
Balai Budidaya Laut (BBL) Lampung sebagai koordinator budidaya komoditas ikan kakap. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
BAB II SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA Pasal 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Subsidi benih ikan budidaya diberikan kepada benih ikan budidaya yang dilaksanakan dan disalurkan oleh UPT di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2) |
Benih ikan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari benih ikan budidaya untuk keperluan ekspor dan benih ikan budidaya untuk keperluan pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3) |
Benih ikan budidaya untuk keperluan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari benih udang, ikan kerapu, rumput laut dan ikan nila yang dibudidayakan melalui program Intensifikasi Budidaya Perikanan (INBUDKAN). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4) |
Benih ikan budidaya untuk keperluan pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari benih ikan kakap, ikan bandeng, ikan mas, ikan patin dan ikan lele, yang dibudidayakan melalui program Budidaya di Pedesaan (BUPEDES) dan Budidaya Terintegrasi (BUDINTEG). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5) |
Benih ikan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh Koordinator Pelaksana UPT kepada kelompok pembudidaya ikan peserta program perikanan budidaya yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6) |
Koordinator Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk, membina dan mengkoordinasi UPT Pusat yang lain, UPT Daerah dan atau Unit Perbenihan Rakyat (UPR)/ Panti Benih/ Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT) yang mampu membudidayakan benih berkualitas dengan mempertimbangkan sarana dan fasilitas yang ada, sumber daya manusia yang memadai dan potensi wilayah kerjanya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7) |
Benih ikan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan hasil budidaya Koordinator Pelaksana dan/ atau hasil budidaya UPT Pusat yang lain, UPT Daerah dan atau UPR/Panti Benih/HSRT yang menjadi binaan Koordinator Pelaksana, diberikan sertifikasi oleh Koordinator Pelaksana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Semua benih ikan budidaya yang telah bersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan subsidi per ekor atau per kg yang besaran tarifnya diperhitungkan berdasarkan selisih antara HPP dengan Harga Penyerahan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2) |
HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing benih ditetapkan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3) |
Harga Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing benih ditetapkan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4) |
Tarif Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing benih adalah : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
BAB III TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 4 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Dana untuk keperluan Subsidi Benih Ikan Budidaya disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan sekaligus sesuai dengan pagu dana yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2005. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2) |
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3) |
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai dasar pencairan dana yang permintaannya diajukan per triwulan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2) |
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/ pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3) |
Tembusan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 6 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diajukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan atas tagihan dari Koordinator Pelaksana setelah dilakukan verifikasi terhadap penyaluran benih triwulan bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan yang beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan dan Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada triwulan berkenaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3) |
Pelaksanaan verifikasi dilakukan terhadap dokumen yang menjadi dasar pengajuan tagihan yang terdiri dari : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Laporan Lengkap Hasil Pengujian Benih Untuk Sertifikasi; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Berita Acara Serah Terima Benih Berkualitas; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
Surat Perintah Pengeluaran Benih; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
Faktur Pengeluaran Benih; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. |
Surat Pengantar Angkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4) |
Dokumen dari masing-masing Koordinator Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disimpan dengan baik oleh pihak Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan untuk kepentingan pemeriksaan atau administrasif lainnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak Departemen Keuangan cq. Direkturat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku verifikator dan pihak Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan selaku pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan yang dilakukan Koordinator Pelaksana yang diverifikasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6) |
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan Koordinator Pelaksana untuk diaudit oleh Auditor yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 7 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Berita Acara Verifikasi; dan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Kuitansi Pembayaran. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Koordinator Pelaksana pada bank yang ditunjuk. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 8 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Koordinator Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih Ikan Budidaya kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sesudah penyelesaian kegiatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2) |
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih Ikan Budidaya dan hasil rekapitulasinya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sesudah penyelesaian kegiatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 9 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Perikanan dan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kegiatan penggunaan dana Subsidi Benih Ikan Budidaya yang dilakukan oleh Koordinator Pelaksana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2) |
Koordinator Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana Subsidi Benih Ikan Budidaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3) |
Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
BAB IV PEMBAYARAN FINAL SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA Pasal 10 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa jumlah dana Subsidi Benih Ikan Budidaya yang ditanggung oleh Koordinator Pelaksana lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan oleh Koordinator Pelaksana ke Kas Negara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2) |
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menyatakan jumlah dana Subsidi Benih Ikan Budidaya yang ditanggung oleh Koordinator Pelaksana lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kekurangan pembayaran dimaksud dapat diselesaikan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Apabila dalam Tahun Anggaran 2006 masih dianggarkan Subsidi Benih Ikan Budidaya Bersertifikat, Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sebagai acuan dalam pembayaran Subsidi Benih Ikan Budidaya Bersertifikat sampai dtetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 12 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 1 Januari 2005. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Desember 2005 MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI |