MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.05/2012


TENTANG

PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI
PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI,
DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, serta untuk mempercepat penyehatan Perusahaan Daerah Air Minum, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;

Mengingat

:

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Definisi


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

   

1.

Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.

   

2.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

3.

Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.

   

4.

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

   

5.

Pokok Pinjaman yang selanjutnya disebut Pokok adalah jumlah pinjaman/penerusan pinjaman yang telah ditarik dan/atau ditambah bunga atau biaya administrasi masa tenggang yang dikapitalisasi.

   

6.

Bunga/Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah) yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.

   

7.

Denda adalah beban yang timbul akibat keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran.

   

8.

Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

   

9.

Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan Denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

   

10.

Cut off Date Pertama yang selanjutnya disebut CoD Pertama adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan Tunggakan Non Pokok dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui penghapusan, yaitu tanggal 19 Agustus 2008.

   

11.

Cut off Date Kedua yang selanjutnya disebut CoD Kedua adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan kewajiban utang dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui penjadwalan kembali, yaitu tanggal jatuh tempo terdekat setelah rapat rekonsiliasi perhitungan kewajiban diselenggarakan.

   

12.

Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.

   

13.

Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.

   

14.

Rencana Perbaikan Kinerja (Business Plan) yang selanjutnya disebut Business Plan adalah dokumen yang disusun oleh PDAM berisi rencana perbaikan kinerja PDAM yang terdiri dari aspek teknis, manajemen, dan keuangan.

   

15.

Biaya Dasar adalah biaya usaha dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun.

   

16.

Tarif Air Minum PDAM yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan kepala daerah dan PDAM yang bersangkutan.

   

17.

Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.

   

18.

Tarif Rata-Rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual.

   

19.

Komite adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan beranggotakan para pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

   

20.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

   

21.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

 

Bagian Kedua
Tujuan


Pasal 2

   

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk:

   

a.

mengurangi beban keuangan PDAM;

   

b.

memperbaiki manajemen PDAM; dan

   

c.

meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat.

 

BAB II
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PDAM


Pasal 3

   

(1)

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan cara:

     

a.

penjadwalan kembali; dan/atau

     

b.

penghapusan.

   

(2)

Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

     

a,.

Tunggakan Pokok per CoD Kedua, yakni jumlah Tunggakan Pokok per CoD Pertama ditambah Tunggakan Pokok setelah CoD Pertama;

     

b.

Tunggakan Pokok yang belum jatuh tempo per CoD Kedua; dan/atau

     

c.

Tunggakan Non Pokok terhitung setelah CoD Pertama sampai dengan CoD Kedua.

   

(3)

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Tunggakan Non Pokok per CoD Pertama.

   

(4)

Penjadwalan kembali Tunggakan Non Pokok setelah CoD Pertama sampai dengan CoD Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan secara prorata.

 

Pasal 4

   

Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan penjadwalan kembali Pokok yang belum jatuh tempo digabungkan dalam 1 (satu) jadwal pembayaran.

 

Pasal 5

   

Tingkat Bunga untuk penjadwalan kembali Tunggakan Pokok dan Pokok yang belum jatuh tempo mengacu pada tingkat Bunga yang berlaku dalam perjanjian pinjaman dan/atau penerusan pinjaman.

 

BAB III
MEKANISME PENYELESAIAN TUNGGAKAN POKOK
DAN TUNGGAKAN NON POKOK


Bagian Kesatu
Permohonan Penyelesaian Piutang Negara


Pasal 6

   

PDAM yang mempunyai Tunggakan Pokok dan Tunggakan Non Pokok kepada Pemerintah, menyampaikan permohonan penyelesaian Piutang Negara secara lengkap paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

 

Pasal 7

   

PDAM yang tidak menyampaikan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melunasi seluruh Tunggakan Pokok dan Tunggakan Non Pokok paling lambat 3 (tiga) bulan sejak batas waktu terakhir penyampaian permohonan penyelesaian Piutang Negara.

 

Pasal 8

   

PDAM yang melakukan kerjasama dengan pihak swasta asing maupun swasta dalam negeri dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara berupa penjadwalan kembali, tanpa memperoleh fasilitas penghapusan Tunggakan Non Pokok.

 

Pasal 9

   

(1)

Dalam hal PDAM tidak menyelesaikan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Penyerahan Piutang PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai data yang paling kurang meliputi:

     

a.

profil PDAM;

     

b.

kondisi keuangan PDAM; dan

     

c.

pinjaman PDAM kepada Pemerintah.

 

Pasal 10

   

(1)

PDAM mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/ walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

   

(2)

Permohonan penyelesaian Piutang Negara diajukan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:

     

a.

Business Plan untuk periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara, yang disahkan oleh gubernur/bupati/walikota yang memuat:

       

1)

besaran Tarif di atas Biaya Dasar, paling lambat pada tahun ketiga Business Plan;

       

2)

proses pengangkatan direksi telah melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pada saat pergantian direksi;

       

3)

kondisi keuangan, teknis, dan manajemen PDAM pada saat pengajuan permohonan;

       

4)

permasalahan, penyebab masalah, rencana perbaikan, rencana investasi, dan sumber pendanaan;

       

5)

usulan penjadwalan kembali Tunggakan Pokok per CoD Kedua dan kewajiban pokok belum jatuh tempo per CoD Kedua;

       

6)

usulan penjadwalan kembali Tunggakan Non Pokok setelah CoD Pertama sampai dengan CoD Kedua; dan

       

7)

rencana pencapaian target per tahun,

       

dengan format sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

     

b.

laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh BPKP/kantor akuntan publik;

     

c.

laporan hasil audit kinerja PDAM oleh BPKP/kantor akuntan publik;

     

d.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 (satu) tahun terakhir; dan

     

e.

surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan pemerintah daerah Pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan format sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagian Kedua
Penyelesaian Tunggakan Pokok dan Tunggakan Non Pokok


Pasal 11

   

(1)

Komite melakukan analisis dan evaluasi atas permohonan penyelesaian Piutang Negara.

   

(2)

Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Direktur Jenderal dalam menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri.

   

(3)

Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan penyelesaian Piutang Negara, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan persetujuan kepada Menteri.

   

(4)

Menteri menetapkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara berdasarkan pertimbangan persetujuan Direktur Jenderal, atau menolak pertimbangan persetujuan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan Direktur Jenderal.

   

(5)

Penetapan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah dokumen pendukung terkait dengan permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima Komite secara lengkap.

   

(6)

Dalam hal Menteri menolak permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM yang bersangkutan.

   

(7)

PDAM dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian Piutang Negara setelah dilakukan perbaikan.

 

Pasal 12

   

Dalam hal persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) telah ditetapkan, Direktur Jenderal dan Direktur Utama/Direktur PDAM melakukan perubahan perjanjian pinjaman dan/atau perjanjian penerusan pinjaman.

 

Pasal 13

   

Berdasarkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), ditetapkan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat.

 

Pasal 14

   

(1)

Penghapusan secara mutlak atas Tunggakan Non Pokok per CoD Pertama ditetapkan paling cepat 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Penghapusan Secara Bersyarat.

   

(2)

Penghapusan Secara Mutlak ditetapkan setelah dilakukan penilaian oleh Komite terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.

   

(3)

Penilaian oleh Komite terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan:

     

a.

perbaikan kinerja PDAM yang diukur dari pencapaian target Business Plan; dan

     

b.

kinerja atas pembayaran kembali pinjaman.

 

Pasal 15

   

Dalam hal setelah memperoleh penjadwalan kembali, PDAM mempunyai Tunggakan Pokok dan/atau Tunggakan Non Pokok serta tidak melakukan penyelesaian, pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV
KEWENANGAN PENETAPAN PENGHAPUSAN


Pasal 16

   

Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 17

   

Dalam hal Piutang Negara menggunakan satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat dan secara mutlak dihitung berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada CoD pertama.

 

BAB V
PELAPORAN


Pasal 18

   

(1)

Selama periode penyelesaian piutang, PDAM wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut:

     

a.

laporan pelaksanaan Business Plan tahun sebelumnya dengan format sebagaimana dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

     

b.

laporan keuangan dan laporan kinerja tahun sebelumnya yang telah diaudit; dan

     

c.

RKAP/RAB PDAM tahun berjalan yang telah disahkan gubernur/bupati/walikota/badan pengawas PDAM.

   

(2)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahun.

   

(3)

Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PDAM dapat dikenakan sanksi berupa tidak mendapat penghapusan dan PDAM harus menyelesaikan Piutang Negara baik melalui pembayaran maupun melalui PUPN.

 

BAB VI
EVALUASI DAN PEMANTAUAN


Pasal 19

   

(1)

Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM berdasarkan dokumen yang disampaikan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

   

(2)

Dalam hal hasil evaluasi dan pemantauan mengindikasikan adanya target Business Plan yang tidak tercapai, Direktur Jenderal dapat memberikan peringatan tertulis kepada PDAM dan/atau gubernur/bupati/walikota.

   

(3)

Dalam hal setelah diberikan peringatan tertulis kepada PDAM dan/atau gubernur/bupati/walikota, target dalam Business Plan masih belum tercapai, PDAM dapat mengajukan revisi Business Plan kepada Direktur Jenderal.

   

(4)

Dalam hal setelah dilakukan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) target Business Plan masih belum tercapai, Direktur Jenderal melalui Komite dapat meminta dilakukan pergantian direksi PDAM kepada gubernur/bupati/walikota.

   

(5)

Dalam hal 1 (satu) tahun setelah pergantian direksi, target Business Plan PDAM masih belum tercapai, Direktur Jenderal melalui Komite meninjau ulang penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dimaksud.

 

BAB VII
REVISI BUSINESS PLAN


Pasal 20

   

(1)

Revisi Business Plan dapat dilakukan oleh PDAM dengan persetujuan Direktur Jenderal.

   

(2)

Revisi Business Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila asumsi-asumsi dalam Business Plan tidak dapat terlaksana akibat hal di luar kendali pengelola PDAM, termasuk keadaan kahar (force majeur).

 

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 21

   

PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan pertimbangan persetujuannya belum diajukan Direktur Jenderal kepada Menteri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 22

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 23

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 4 Juli 2012

           

MENTERI KEUANGAN

            REPUBLIK INDONESIA,
           

ttd.

           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

             

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 4 Juli 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 
REPUBLIK INDONESIA,  

ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 682  


Lampiran............................