DANA CADANGAN - PENJAMINAN PEMERINTAH - PELAKSANAAN ANGGARAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 30/PMK.08/2012 TANGGAL 23 FEBRUARI 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dialokasikan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan  untuk menghindari pengalokasian Anggaran Penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu, dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan, Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 10 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 126, TLN 5167) jo. UU No. 11 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 81, TLN 5233); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN 4738); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); PP No. 86 Tahun 2006 jo. PP No. 91 Tahun 2007; PP No. 29 Tahun 2009; PP No. 78 Tahun 2010; Keppres No. 56/P Tahun 2010;  Permenkeu No.  218/PMK.05/2007; Permenkeu No.  44/PMK.01/2008; Permenkeu No. 229/PMK.01/2009; Permenkeu No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu No. 260/PMK.011/2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

definisi; ruang lingkup; asas umum; pembukaan rekening dana cadangan penjaminan pemerintah; penyediaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah dan dana cadangan penjaminan; pemindahbukuan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah ke rekening dana cadangan penjaminan pemerintah; pencairan dana cadangan penjaminan; retur ke rekening dana cadangan penjaminan pemerintah; penutupan rekening dana cadangan penjaminan pemerintah; administrasi piutang; akuntansi dan pelaporan keuangan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah;ketentuan penutup.

CATATAN

:

- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    - Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian jaminan Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2012.