ABSTRAK PERATURAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI_PENYERAHAN_EMAS PERHIASAN
2014
PERMENKEU RI NOMOR 30/PMK.03/2014 TANGGAL 10 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN
ABSTRAK : - bahwa ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002, ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dengan menggunakan nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, dan ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan secara eceran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 serta dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak, dengan dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian. Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Penganaan Pajak adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusahan Kena Pajak, Pengusaha yang dimaksud yaitu Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh
Pegusaha Toko Emas Perhiasan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
b. Ketentuan Psal 2 huruf l dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai
dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, beserta
perubahannya, dinyatakan tidak berlaku; dan
c. Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena
Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dinyatakan
tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Februari 2014.